DANA HIBAH PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNTUK RT-RW CAIR

Sebanyak 614 Rukun Warga (RW) dan 2523 Rukun Tetangga ( RT ) sekota Yogyakarta akan menerima dana hibah pengelolaan administrasi. Pertahun masing – masing RT dan RW akan mendapat Rp. 700 ribu (RW)  dan Rp. 500 ribu (RT) dan dibagikan dalam dua termin.

 Kepala  Sub Bagian Bina Kecamatan dan Kelurahan, Bagian Tata Pemerintah Kota Yogyakarta  Polana Setyahati, S.Si mengatakan   dana hibah pengelolaan administrasi kepada RT dan RW tahun 200, untuk  semester pertama akan dicairkan mulai pekan kedua  bulan Maret 2009 ini. Sedangkan semester kedua  rencananya akan dicairkan pada pekan kedua  bulan Juli 2009.

Dijelaskan mekanisme pendistribusian  untuk pengelolaan  administrasi kepada RT/RW ini diawali dengan Camat menyerahkan  dana hibah ini kepada RT/RW  melalui Lurah disertai  dengan tanda terima penerimaan hibah yang ditandatangani penerima hibah  yang diketahui oleh lurah dan camat. Selanjutnya lurah  melaksankan pendistribusian  hibah pengelolaan administrasi RT/RW kepada seluruh RT/RW di wilayahnya dengan memenuhi tatakala yang telah ditetapkan.

Polana menambahkan para lurah diwajibkan  menyusun laporan pertanggungjawaban pendistribusian  kepada camat yang dilampiri dengan tanda terima penerimaan hibah yang ditandatangani penerima dan diketahui lurah dan camat selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan selesai dan diteruskan ke kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan  kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta.

Para RT dan RW juga diwajibkan menyususn laporan pertanggungjawaban pengunaan dana kepada camat dengan melampirkan  nota  pembelanjaan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan selesai dan akan diteruskan ke kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan keunagan  kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Serta da Kota Yogyakarta.

            “ Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi terhadap dana hibah  pengelolaan  administrasi  kepada RT dan RW,” ujar Polana di sela-sela acara pengembangan administrasi  RT/ RW untuk para aparat RT dan RW sekota Yogyakarta, Senin (23/3) di Pasar Ikan Higienis  (PIH) Terpadu.

Polana menegaskan kembali bahwa  dana hibah  yang berjumlah Rp. Rp.1.691.300.000,- ini dipergunakan untuk kepentingan administrasi RT dan RW dengan komponen pembelanjaan barang pakai habis seperti  pembelian alat tulis kantor (ATK), biaya fotocopy, dan fasilitas rapat.                      “Saya tegaskan kembali bahwa  dana ini bukan dan tidak sebagai honor pengurus RT / RW tetapi untuk biaya kepentingan administrasi ,” ungkap Polana didepan para ketua RT dan RW.

Menurut Polana pemberian hibah yang diatur dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 64 /KEP/2009 tentang  Pemberian Hibah Untuk Pengelolaan Administrasi Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Yogtakarta ini bertujuan  meningkatkan kinerja kelembagaan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di tingkat RT dan RW. ( @mix)