DANA HIBAH PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNTUK RT-RW CAIR
Sebanyak 614 Rukun Warga (RW) dan 2523 Rukun Tetangga ( RT ) sekota
Kepala Sub Bagian Bina Kecamatan dan Kelurahan, Bagian Tata Pemerintah Kota Yogyakarta Polana Setyahati, S.Si mengatakan dana hibah pengelolaan administrasi kepada RT dan RW tahun 200, untuk semester pertama akan dicairkan mulai pekan kedua bulan Maret 2009 ini. Sedangkan semester kedua rencananya akan dicairkan pada pekan kedua bulan Juli 2009.
Dijelaskan mekanisme pendistribusian untuk pengelolaan administrasi kepada RT/RW ini diawali dengan Camat menyerahkan dana hibah ini kepada RT/RW melalui Lurah disertai dengan tanda terima penerimaan hibah yang ditandatangani penerima hibah yang diketahui oleh lurah dan camat. Selanjutnya lurah melaksankan pendistribusian hibah pengelolaan administrasi RT/RW kepada seluruh RT/RW di wilayahnya dengan memenuhi tatakala yang telah ditetapkan.
Polana menambahkan para lurah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban pendistribusian kepada camat yang dilampiri dengan tanda terima penerimaan hibah yang ditandatangani penerima dan diketahui lurah dan camat selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan selesai dan diteruskan ke kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan
Para RT dan RW juga diwajibkan menyususn laporan pertanggungjawaban pengunaan dana kepada camat dengan melampirkan nota pembelanjaan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan selesai dan akan diteruskan ke kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan keunagan
“ Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi terhadap dana hibah pengelolaan administrasi kepada RT dan RW,” ujar Polana di sela-sela acara pengembangan administrasi RT/ RW untuk para aparat RT dan RW sekota
Polana menegaskan kembali bahwa dana hibah yang berjumlah Rp. Rp.1.691.300.000,- ini dipergunakan untuk kepentingan administrasi RT dan RW dengan komponen pembelanjaan barang pakai habis seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), biaya fotocopy, dan fasilitas rapat. “Saya tegaskan kembali bahwa dana ini bukan dan tidak sebagai honor pengurus RT / RW tetapi untuk biaya kepentingan administrasi ,” ungkap Polana didepan para ketua RT dan RW.
Menurut Polana pemberian hibah yang diatur dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 64 /KEP/2009 tentang Pemberian Hibah Untuk Pengelolaan Administrasi Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Yogtakarta ini bertujuan meningkatkan kinerja kelembagaan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di tingkat RT dan RW. ( @mix)