KELUH KESAH   TKI ASAL KOTA JOGJA

Lima orang Tenaga Kerja Indonesia(TKI) asal Kota Yogyakarta  yang dideportasi dari  Suriname, Selasa, (14/04) mengadukan nasibnya ke Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto di Kompleks Balaikota Yogyakarta. Kelima TKI itu adalah Wahyu Muji Widada telah bekerja empat tahun, Hery Surana (3 tahuan), dan Fajar Aprianto ( 2 bulan ) warga Pujokusuman MG I/433, Sumarno Notodiharjo (1 tahun) warga Giwangan UH 7/23, dan Yayan Saputra (2 bulan) warga Jogoyudan JT. 3/966 Yogyakarta.

 

Kepada Walikota Jogja, Wahyu dan teman-temannya menyampaikan keberangkatan mereka ke Suriname atas bujukan Franks Waje warga Belanda yang berdomisili di Suriname. Menurut Wahyu, Franks Waje menawarkan akan memberi gaji yang besar kepada Wahyu dan teman-temannya apabila bekerja bersamanya. Tergiur rayuan Franks  Waje tersebut April 2005 Wahyu yang seharian bekerja sebagai montir ini berangkat ke Suriname dengan hanya memegang visa turis (bukan visa kerja). Wahyu kemudian dipekerjakan sebagai montir di sebuah perusahan perakitan  sepeda motor Kaminah Motor NV. Sejak bulan Januari 2006 hingga Oktober 2008 Franks Waje memberangkatkan  tujuh orang lagi untuk dipekerjakan di Perusahan Perakitan Motor dan pembuatan Joglo dan juru masak.

 

Wahyu menceritakan dirinya dan ke tujuh temannya dari DIY dikeluarkan dari perusahan lantaran menanyakan hak-hak mereka yang belum dibayarkan perusahan Kaminah Motor.  “ Rencananya kami mau menanyakan hak-hak kami yang belum dibayarkan perusahan Kaminah. Namun Frank Waje malah marah dan mengusir kami. Kami diusir  dari perusahan dengan tidak membawa apa-apa. Hanya pakaian di badan saja. Bahkan Akte kelahiran ada yang hilang,” ujar Yayan Saputra.  Dikatakan setelah dikeluarkan Wahyu dan teman-temannya dibebani hutang  seperti biaya tiket Indonesia Suriname serta penggunaan biaya sepeda motor yang dipakai operasional harian yang dianggap sewa.

 

Setelah dikeluarkan dari perusahan Wahyu dan temannya berlindung di Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriname selama empat bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.

 

Menanggapi kejadian yang dialami TKI asal Yogyakarta ini Walikota Yogyakarta, H. Herry Zudianto menghimbau warga masyarakat Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya agar berhati-hati dan tidak mudah termakan bujukan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.  Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman yang baik tentang persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Warga  masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri juga diharapkan melapor diri sekurang-kurangnya kepada kelurahan setempat.

 

Walikota juga berharap Dinas terkait bekerjasama dengan kelurahan serta lembaga yang berada di bawahnya untuk proaktif memberikan penyuluhan dan penjelasan kepada warga masyarakat tentang persyaratan dan dokumen yang harus dimiliki. Sehingga terjadi kasus di kemudian hari ada landasan hukum yang kuat untuk dijadikan alat pengaduan kepada perusahan yang mempekerjaan TKI.

 

Untuk surat-surat yang hilang Walikota akan mencarikan jalan keluar dengan menerbitkan kembali surat tersebut.

 

Selama bekerja menjadi TKI Wahyu Muji Widada mendapatkan  uang Rp. 150 juta, Hery Rp. 16 juta, Sumarno Rp. 25 juta, sedangkan Fajar Aprianto dan Yayan Saputra yang masa kerjanya baru 2 bulan belum pernah menerima sepeser rupiahpun.

 

Ditanya Walikota hikmah apa yang didapat dari peristiwa ini Wahyu yang bererncana akan membuaka bengkel di jalan Bantul ini mengatakan akan lebih berhati-hati lagi apabila dirayu untuk bekerja di luar negeri. Dan yang paling penting, katanya, harus sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku untuk bekerja di luar negeri. (@mix)