KELUH KESAH TKI ASAL KOTA JOGJA
Lima orang Tenaga Kerja Indonesia(TKI) asal Kota Yogyakarta yang dideportasi dari Suriname, Selasa, (14/04) mengadukan nasibnya ke Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto di Kompleks Balaikota
Kepada Walikota Jogja, Wahyu dan teman-temannya menyampaikan keberangkatan mereka ke
Wahyu menceritakan dirinya dan ke tujuh temannya dari DIY dikeluarkan dari perusahan lantaran menanyakan hak-hak mereka yang belum dibayarkan perusahan Kaminah Motor. “ Rencananya kami mau menanyakan hak-hak kami yang belum dibayarkan perusahan Kaminah. Namun Frank Waje malah marah dan mengusir kami. Kami diusir dari perusahan dengan tidak membawa apa-apa. Hanya pakaian di badan saja. Bahkan Akte kelahiran ada yang hilang,” ujar Yayan Saputra. Dikatakan setelah dikeluarkan Wahyu dan teman-temannya dibebani hutang seperti biaya tiket Indonesia Suriname serta penggunaan biaya sepeda motor yang dipakai operasional harian yang dianggap sewa.
Setelah dikeluarkan dari perusahan Wahyu dan temannya berlindung di Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Menanggapi kejadian yang dialami TKI asal
Walikota juga berharap Dinas terkait bekerjasama dengan kelurahan serta lembaga yang berada di bawahnya untuk proaktif memberikan penyuluhan dan penjelasan kepada warga masyarakat tentang persyaratan dan dokumen yang harus dimiliki. Sehingga terjadi kasus di kemudian hari ada landasan hukum yang kuat untuk dijadikan alat pengaduan kepada perusahan yang mempekerjaan TKI.
Untuk surat-surat yang hilang Walikota akan mencarikan jalan keluar dengan menerbitkan kembali
Selama bekerja menjadi TKI Wahyu Muji Widada mendapatkan uang Rp. 150 juta, Hery Rp. 16 juta, Sumarno Rp. 25 juta, sedangkan Fajar Aprianto dan Yayan Saputra yang masa kerjanya baru 2 bulan belum pernah menerima sepeser rupiahpun.
Ditanya Walikota hikmah apa yang didapat dari peristiwa ini Wahyu yang bererncana akan membuaka bengkel di jalan Bantul ini mengatakan akan lebih berhati-hati lagi apabila dirayu untuk bekerja di luar negeri. Dan yang paling penting, katanya, harus sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku untuk bekerja di luar negeri. (@mix)