KPU KOTA YOGYAKARTA  GELAR SIDANG PLENO

Rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan dijaduwalkan mulai tanggal 10
hingga tanggal 15 April, dengan klausul, apabila belum selesai PPK harus
menyelesikan, namun ada surat edaran dari KPU Pusat perhitungan suara di
kecamatan diperbolehkan sampai tanggal 17 April, hal ini diungkapkan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Nasrullah di Pendopo Balaikota
Yogyakarta Kamis (16/04), dalam acara Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota
Yogyakarta.

Penghitungan Suara di Kecamatan, waktu yang disediakan sangat terbatas,
untuk itu diberikan tambahan waktu penghitungan. Dicontohkan Nasrullah,
seperti Kecamatan Umbulharjo setiap harinya bisa menghitung satu
Kelurahan, sedangkan di Kebamatan Umbulharjo ada tujuh Kelurahan, waktu
yang disedikan hanya lima hari, terus kemudian ada kebijakan sampai
dengan tanggal 17 April. Dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan
Ketua KPU Kota Yogyakarta optimis selesai, karena pihaknya selalu
melakukan melakukan Monitoring.

Ditambahkan, dari 14 Kecanatan yang ada di Kota Yogyakarta, ada lima
Kecamatan yang telah melapor selesai penghitungan suara diantaranya
Kecamatan Danurejan, Pakualaman, Mantrijeron, Ngampilan dan, Wirobrajan.
Penghitungan suara tingkat Kota Yogyakarta tersebut dilakukan tidak
sesuai dengan urutan daerah pilihan, hal ini dilakukan sesuai dengan
kesiapan Kecamatan masing-masing. ” Penghitungan suara ini kita hitung
tidak sesuai urutan dapil, mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas,
oleh karenanya kita hitung dari Kecamatan yang telah melapor dan siap
dihitung pada hari ini dan seterusnya. Penghitungan hari ini telah
dihadiri 21 saksi dari Partai politik dan 5 dari DPD,” katanya.

Sementara itu Walikota Yogyakarta dalam sambutanya mengatakan, pihaknya
menyampaikan apresiasi kepada peserta pemilu yang telah menjaga situasi
Kota Yogyakarta tetap kondusif. Pemilu merupakan bagian proses dari
demokrasi, demokrasi bukan tujuan akhir, demokrasi adalh sarana bagimana
rakyat dapat mengartikulasi hak-haknya, dan suatu prospek untuk
memberikan kepercayaannya kepada partai politik, untuk mengelola
pemerintahan ini, untuk menuju cita-cita kemerdekaan, yakni negara yang
maju, sejahtera, berdaulat, dan bermartabat, karena demokrasi sebagi
sarana atau alat untuk mewujudkan komitmen cita-cita kemerdekaan