PEMKOT LAKUKAN EVALUASI PENERAPAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Dalam rangka evaluasi penerapan Tata Pemerintahan Yang Baik, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat kunjungan dari Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Wilayah Barat Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Iskandar Hasan Senin (20/04).
Kunjungan ini diharapkan semakin memacu semangat dalam menjaga komitmen dan kesungguhan segenap jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan tata pemerintahan yang baik.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Drs Rapingun, menjelaskan, Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan clean and good governance, salah satunya dengan merealisasikan Kesepakatan Bersama dengan Kementrian PAN tentang Kerja Bersama dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik di jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta.
Seluruh jajaran Pemkot Yogyakarta mulai Walikota, Wakil Walikota, Kepala SKPD, dan telah menandatangani Pakta Integritas di hadapan Kementrian PAN, KPK dan Gubernur DIY pada 2 April 2007, kemudian ditindaklanjuti pula dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruhpejabat struktural pada 9 April 2007. Selanjutnya pada 25 Agustus 2007 seluruh staf dan pejabat fungsional pun telah menandatangani pakta integritas.
Tujuannya adalah bagaimana melalui komitmen tersebut, seluruh jajaran Pemkot Yogyakarta dapat melakukan percepatan dan penegakan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan bersih dan baik atau clean and good governance, dimana di dalamnya terkandung tekad dan upaya yang sungguh-sungguh untuk pencegahan KKN.
Selain pakta integritas, telah diterapkan pula managemen berbasis kinerja yang diwujudkan melalui penyusunan penetapan perjanjian kinerja berupa kontrak kerja antara walikota dengan kepala unit kerja, penyusunan LAKIP serta penyusunan anggaran berbasis kinerja. Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau Electronic Government Procurement dengan mengembangkan Sistem Aplikasi Layanan Pengadaan secara Elektrik Nasional, yang telah melaksanakan 11 paket pengadaan dari 7 instansi pada tahun 2008, dan di tahun 2009 direncanakan seluruh pengadaan yang nilainya di atas Rp. 500 juta harus dilaksanakan melalui LPSE nasional.
Pemkot Yogyakarta juga telah melakukan penyusunan sistem renumerasi, pelaksanaan pendidikan anti korupsi, implementasi sistem keuangan daerah, penyusunan mekanisme pengaduan masyarakat, peningkatan pelayanan perizinan dan pelaksanaan LHKPN. Juga dilakukan kajian penyusunan Analisis Standar Biaya, pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin,peningkatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis SIAK, kajian pembentukan Unit Layanan Pengadaan, serta kajian pembentukan sekolah percontohan bebas korupsi. (isma/humas)