Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat kunjungan kerja DPRD Kabupaten Solok,
Kamis (11/6) bertempat di ruang utama bawah Balaikota. Rombongan yang
berjumlah 19 orang ini diterima oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik H.
Wido Risnomo, SH, MT. Sebagai nara sumber adalah Dinas Pendidikan dan
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Menurut pimpinan Rombongan Ir.Hilda
Osmiati Ubani sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Solok, kunjungan kerja ini
dalam rangka dalam penyusunan Raperda Pendidikan Kabupaten Solok. Alasan
memilih kota Yogyakarta karena merupakan Kota Pendidikan dan telah
memiliki Perda Pendidikan yang baru terbentuk.
Dinas Pendidikan yang saat itu diwakili Drs Suyono, Kabid Dikmen,
memaparkan dalam diskusi bahwa Perda Pendidikan sudah ada di
sosisalisasikan lewat media cetak dan elektronik termasuk diupload di
Website, sehingga dapata diakses bagi yang membutuhkan. Perda Pendidikan
Pembahasan di Tim Eksekutif Pembahasan oleh Pansus dan Public Hearing.
Public hearing ini melibatkan masyarakat hingga di tingkat LPMK untuk
menampung aspirasi segenap elemen masyarakat. Selain itu juga dilakukan
kunjungan ke yayasan-yayasan dan mengundang pakar pendidikan dari UNY.
Perda Pendidikan yang telah terbentuk terdiri dari 18 Bab dan 45 Pasal
yang dalam pelaksanaannya nanti akan ditindaklanjuti dengan adanya perwal.
Untuk tata tertib sekolah ditegakkan oleh sekolah yang diperkuat dengan
adanya Perwal. Tata tertib dan peraturan diterima dengan baik oleh semua
pihak karena dibuat dengan melibatkan suara perwakilan wali murid.
Ditambahkan oleh Suyono Sebagai untuk bantuan masyarakat kurang mampu
diberikan jaminan Pendidikan BOSDA yang merupakan pelengkap dari BOS yang
dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan
atau sedikit memodifikasi untuk disesuaikan keadaan daerah. Hal ini karena
Pemkot memiliki semboyan jangan sampai ada anak putus sekolah karena
alasan biaya. Pemkot juga akan tetap memberikan biaya pendidikan termasuk
di Madrasah karena banyak anak kota yang sekolah disana sekalipun yang
merupakan pengawasan instansi vertikal.