OPERASI PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE

Jelang Pemilihan Presiden, kembali penertiban pemasangan Atribut Kampanye
dilaksanakan oleh Dinas Ketertiban Pemerintah Kota Yogyakarta. Putaran
pertama pada hari Sabtu (13/6) dengan rute operasi adalah Balaikota, Jl
Gayam, Jl dr. Sutomo, Jl. Faridan M Noto, Jl HOS Cokroaminoto,
Rejowinangun dan kembali ke Balaikota.
Pemerintah Kota lebih memperketat tempat pemasangan atribut kampanye yang
juga melarang untuk pemasangan di fasilitas umum seperti sekolah, Rumah
Sakit, Puskesmas, tempat ibadah, tempat wisata dan heritage, Taman Makam
Pahlawan, pasar dan yang melekat di tiang listrik dan telekomunikasi.
Diungkapkan Ka Si Operasional, Bayu Laksono, SH bahwa tempat pemasangan
memang sengaja dipersempit karena jumlah capres yang cuma 3 peserta, lain
dengan pemilihan legislatif yang selain banyak peserta juga dibagi-bagi
dalam dapil.
Ditambahkan oleh Bayu Laksono bahwa operasi penertiban atribut
dilaksanakan pada tanggal 13 Juni - 4 Juli 2009 dan dijadwalkan pada
setiap hari sabtu secara rutin. Sosialisasi telah dilakukan kepada
masing-masing Tim Kampanye pada hari Senin ( 8 / 6 ) sehingga setiap telah
engetahui aturan main.
Operasi ini merupakan kerja sama antara Dinas Ketertiban, Bagian Hukum,
Poltabes, Kodim dan Panwaslu. Tim pertama berhasil menjaring sebanyak 69
buah atribut kampanye yang terdiri dari 33 umbul-umbul, 24 rontek, 3
baliho dan 9 spanduk. Untuk pengambilan atribut yang terjaring akan
dilayani oleh Dinas Ketertiban pada setiap hari Selasa pada jam 11.00
hingga 14.00. Selain alat kempanye ditemukan juga spanduk iklan yang
ijinnya telah habis juga diamankan oleh para petugas Pol PP. (byu)