Pengurus Kampung Kuatkan Ragam Budaya di Wilayah
Saat ini keberadaan Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) diatur dalam Peratutan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan LPMK, RT dan RW. Sementara peraturan tentang pembentukan pengurus kampung (RK) diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung.
Perbedaan dasar hukum tersebut memunculkan ragam persepsi di masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberikan dasar hukum yang setara dan kejelasan dalam tugas, peran dan fungsi dari masing-masing lembaga maka Pemkot Yogyakarta saat ini sedang menyiapkan Peraturan Daerah tentang pedoman pembentukan RT, RW, RK dan LPMK.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam Peningkatan Kapasitas RT, RW, Pengurus Kampung, PKK dan LPMK se-Kemantren Gedongtengen pada Kamis (19/5) di Pendopo Kemantren Gedongtengen.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Indaruwanto Eko Cahyono, Mantri Pamong Praja Gedongtengen, Kapolsek, Danramil, Lurah Sosromenduran dan tokoh masyarakat Sosromenduran.
Dalam kesempatan itu Heroe menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut akan mengatur tentang waktu/periodesasi masa pengabdian yang sama dan waktu pemilihan serentak agar tidak terjadi rangkap jabatan di masyarakat.
“Selain itu peran pengurus kampung diusulkan agar fokus dalam kegiatan budaya yang menguatkan ragam budaya di masing-masing kampung sebagai ciri khas pembeda yang unik sebagai tetua adat,” kata Heroe.
Dalam penganggaran juga akan diatur lembaga mana yang akan mengakses APBD Kota Yogyakarta dan mana yang mengakses dana keistimewaan. Selain itu, mengatur peran dan fungsi dalam pembangunan wilayah sebagaimana master plan di masing-masing kelurahan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Indaruwanto Eko Cahyono dalam kesempatan itu menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas RT, RW, pengurus Kampung, PKK dan LPMK agar masingt-masing lembaga bisa saling bekerjasama, saling sinergi dalam membangun wilayah.
“Rancangan Perda tentang tentang pedoman pembentukan RT, RW, RK dan LPMK saat ini sedang dikaji dalam naskah akademik,” katanya.
Dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas RT,RW, Pengurus Kampung, PKK dan LPMK se-Kemantren Gedong tengen juga diserahkan bantuan sarana administrasi pendukung bagi RT dan RW. (ant).