PKL KULINER WAJIB PASANG DAFTAR HARGA
Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kakilima, dimana disebutkan disitu bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kota Yogyakarta dengan jenis dagangan makanan dan minuman wajib memasang Daftar Menu atau Daftar Harga, demikian disampaikan Kepala Seksi Pemasaran Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta, Benedik Cahyo S, SIP, Sabtu (25/7) di Pendopo Kecamatan Kraton pada acara Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kota Yogyakarta.
Acara Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini akan dilakukan secara bertahap di 14 Kecamatan di wilayah Kota Yogyakarta mulai 15 sampai 29 Juli 2009, dan diikuti oleh 560 PKL. Pada kegiatan ini Dinas Perindagkoptan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi Hasa Nurohim, Dosen Pasca Sarjana UPN Veteran Yogyakarta, dengan materi kewirausahaan dan manajemen usaha melalui pembuatan pembukuan keuangan sederhana bagi PKL.
Pada kegiatan ini para PKL masing-masing diberikan bantuan berupa celemek dan buku berjudul "Kiat Sukses Modal Dengkul", yang ditulis oleh Mas ud Chasan, pemilik toko dan penerbit Social Agency, berdasarkan pengalaman hidupnya yang merangkak dari bawah sebagai PKL buku bekas di pinggir jalan sampai menjadi pengusaha buku besar dan terkenal di Kota Yogyakarta.