PEDAGANG PASAR TRADISIONAL HENDAKNYA DILINDUNGI
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki komitmen untuk menyeimbangkan pasar tradisional dan modern, pedagang harus dapat menyusun kelompok kerja yang dibentuk dari komunitas pasar, agar dapat mengelola pasar dengan baik, hal ini disampaikan Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto dalam acara, Stadium General Peningkatan dan Pengembangan SDM berlangsung di ruang utama atas Balaikota Yogyakarta, Selasa (21/07).
Selain itu menurut Herry, political will Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap pasar tradisional ialah mem-backup dan melindungi para pedagang di pasar tradisional. Political will yang dimaksud, terdiri dari basic yang menyangkut kebersihan pasar, jenis dagangan termasuk modal, pelayanan dari harga, marketing dan keamanan pasar serta aura pasar (roh atau suasana pasar). Aura pasar dapat dibangun dari keramahtamahan para pedagang dalam melayani pembeli.
Walikota berharap, kepada pedagang pasar tradisional untuk mempelajari sistem pasar modern, dimana pengelolaan pasar tradisional harus menyerap ilmu pasar modern, sedangkan bagi pemerintah sebaiknya mendorong, dan memotivasi, bukan menekan atau mengancam para pedagang di pasar tradisional, katanya.
Acara yang diawali dengan pemukulan Gong ini dihadiri para lurah Pasar, keamanan Pasar, serta pengelola pasar. Hadir dalam cara tersebut Ketua DPRD Kota Yogyakarta Arif Noor Hartanto, SIP. Jajaran Poltabes Yogyakarta. Ditemui disela-sela acara tersebut Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Drs. Ahmad Fadli mengatakan, hal ini dilakukan lebih cenderung untuk meningkatkan dan pengembangan SDM pengelola pasar di Kota Yogyakarta. Fadli berharap, kedepannya Dinas Pengelolaan Pasar Sebagai pengelola pasar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, kepada masyarakat maupun pedagang, maupun pengunjung. Selain itu, pengelola pasar harus lebih responsip, tanggap, terhadap dinamika dan pengembangan pasar. Setelah diberlakukannya Perda No.2 Tahun 2009 tentang Pasar mulai Juli kemarin, dengan berlakunya perda baru tersebut harus diikuti dengan kualitas pelayanan dari aparatnya, selain itu ada langkah-langkah yang ditempuh, diantaranya aspek fisik, lingkungan, promosi pasar, dan aspek pemberdayaan pedagang. “ Sebentar lagi kita akan gencar melakukan promosi pasar, dan akan lebih memberdayakan pedagang, jadi para pedagang akan kita latih bagaimana mengelola menejemen usaha,” katanya.
Ditanya mengenai pedagang yang berada di luar pasar atau pasar tumpah, Fadli mengatakan, semula pengelola pasar hanya mengelola pedanga yang di dalam pasar, dengan Perda yang baru ini, Dinas Pengelolaan Pasar diberi wewenang untuk mengelola kawasan pasar atau lahan diluar pasar yang langsung berbatasan dengan pasar. "Nanti akan kita tata, kita carikan tempat yang lebih representatif karena pedagang yang diluar pasar menjadi pesaing pedagang di dalam pasar. Penataan ini harus melibatkan dan koordinasi dengan dinas lain, agar penataan lebih dirasakan manfaatnya untuk warga masyarakat", paparnya. (vic/san/sar)