Pemkot Gelar Pengawasan Daerah 2009
Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2009 diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan dibuka oleh Sekda Kota Yogyakarta, Drs. Rapingun. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Utama Atas Balikota Yogyakarta Rabu (19/8). Sebagai Nara Sumber/Pemateri yang menyampaikan hasil pemeriksaan tahun 2008 di Pemerintah Kota Yogyakarta adalah dari BPKP Perwakilan DIY, Inspektorat Propinsi DIY serta dari Inspektorat Kota Yogyakarta. Sebagai peserta adalah Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta, para ketua Komisi DPRD Kota Yogyakarta, Sekda beserta seluruh asisten Setda Kota Yogyakarta dan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, para inspektur pembantu dan Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Drs Rapingun mengungkapkan bahwa cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi mengharuskan setiap unit kerja melakukan pengawasan secara profesional. Larwasda merupakan tolok ukur yang digunakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja dalam mengimplementasikan kebijakan untuk memberantas KKN. Masyarakat mengetahui kinerja pemerintahnya dalam segala aspek. Metode pengawasan akan selalu dikembangkan seiring dengan perkembangan jaman dan persepsi masyarakat dalam penyelenggaraaan pemerintahan yang bersih. Jika ada penyelewengan, perhatian masyarakat akan langsung tertuju kepada jajaran inspektorat.Setiap permasalahan yang timbul harus segera ditindaklanjuti sebelum menjadi masalah yang semakin pelik. Harus disadari bahwa esensi pengawasan adalah meningkatnya kesadaran obyek, sehingga menekan timbulnya suatu permasalahan baru dan dapat dengan cepat menyelesaikan masalah.
Larwasda 2009 dengan maksud untuk memasyarakatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan hasil-hasil pengawasan dalam rangka menunjang kelancaran jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun tujuannya antara lain adalah mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih dari segala bentuk KKN serta memberikan umpan balik bagi pihak perencana pelaksana serta Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan.
Dalam paparan yang diungkapkan oleh Inspektur Pemkot Yogyakarta, Drs. Maryoto, atas pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus di Pemkot Yogyakarta, temuan reguler tahun 2008 sebanyak 33 temuan menurun 36,54 % dibanding dengan temuan hasil pemeriksaan tahun 2007 dengan 52 temuan. Jumlah rekomendasi reguler sebanyak 53 rekomendasi menurun 34,57 % dibanding dengan tahun 2007 sebanyak 81 rekomendasi. Jumlah kasus sebanyak 24 kasus, menurun 33,33 % bila dibanding tahun 2007 sebanyak 36 kasus. Kasus yang paling banyak adalah penyalahgunaan wewenang dan indisipliner/kepegawaian.
Ditambahkan, bahwa temuan secara umum disebabkan adanya sistem pendukung yang masih belum berjalan pada suatu unit kerja. Sistem yang digunakan sebagai tolok ukur dan standar kerja masih belum sempurna berjalan maka memungkinkan terjadinya pelanggaran yang disebabkan karena ketidaktahuan oleh individu pegawai. Dalam usaha mewujudkan clean and good goverment, Kota Yogyakarta yang telah dinobatkan sebagai kota terbersih dari korupsi, mengharapkan Pemkot memperhatikan penyebab terjadinya temuan-temuan tersebut dan meningkatkan pelaksanaan pengawasan melekat pada unit organisasi masing-masing secara berjenjang. Demikian ungkap Maryoto dalam paparannya.(byu)
Dalam sambutannya, Drs Rapingun mengungkapkan bahwa cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi mengharuskan setiap unit kerja melakukan pengawasan secara profesional. Larwasda merupakan tolok ukur yang digunakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja dalam mengimplementasikan kebijakan untuk memberantas KKN. Masyarakat mengetahui kinerja pemerintahnya dalam segala aspek. Metode pengawasan akan selalu dikembangkan seiring dengan perkembangan jaman dan persepsi masyarakat dalam penyelenggaraaan pemerintahan yang bersih. Jika ada penyelewengan, perhatian masyarakat akan langsung tertuju kepada jajaran inspektorat.Setiap permasalahan yang timbul harus segera ditindaklanjuti sebelum menjadi masalah yang semakin pelik. Harus disadari bahwa esensi pengawasan adalah meningkatnya kesadaran obyek, sehingga menekan timbulnya suatu permasalahan baru dan dapat dengan cepat menyelesaikan masalah.
Larwasda 2009 dengan maksud untuk memasyarakatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan hasil-hasil pengawasan dalam rangka menunjang kelancaran jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun tujuannya antara lain adalah mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih dari segala bentuk KKN serta memberikan umpan balik bagi pihak perencana pelaksana serta Pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan.
Dalam paparan yang diungkapkan oleh Inspektur Pemkot Yogyakarta, Drs. Maryoto, atas pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus di Pemkot Yogyakarta, temuan reguler tahun 2008 sebanyak 33 temuan menurun 36,54 % dibanding dengan temuan hasil pemeriksaan tahun 2007 dengan 52 temuan. Jumlah rekomendasi reguler sebanyak 53 rekomendasi menurun 34,57 % dibanding dengan tahun 2007 sebanyak 81 rekomendasi. Jumlah kasus sebanyak 24 kasus, menurun 33,33 % bila dibanding tahun 2007 sebanyak 36 kasus. Kasus yang paling banyak adalah penyalahgunaan wewenang dan indisipliner/kepegawaian.
Ditambahkan, bahwa temuan secara umum disebabkan adanya sistem pendukung yang masih belum berjalan pada suatu unit kerja. Sistem yang digunakan sebagai tolok ukur dan standar kerja masih belum sempurna berjalan maka memungkinkan terjadinya pelanggaran yang disebabkan karena ketidaktahuan oleh individu pegawai. Dalam usaha mewujudkan clean and good goverment, Kota Yogyakarta yang telah dinobatkan sebagai kota terbersih dari korupsi, mengharapkan Pemkot memperhatikan penyebab terjadinya temuan-temuan tersebut dan meningkatkan pelaksanaan pengawasan melekat pada unit organisasi masing-masing secara berjenjang. Demikian ungkap Maryoto dalam paparannya.(byu)