67 PELAKU VANDALISME DITANGKAP

Sampai dengan bulan September 2009 ini, Sebanyak 67 pelaku vandalisme atau pelaku corat-coret di tempat-tempat umum ditangkap oleh aparat Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dalam Operasi Vandalisme 2009. Demikian disampaikan oleh Ka Seksi Ketentraman Dinas Ketertiban, Y Ari Nugroho SH dalam Rakor Penanggulangan Vandalisme di Balaikota, Kamis (1/10). Hadir dalam rapat koordinasi penanggulanan Vandalisme ini intansi terkait yakni, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Dinas Kimpraswil, Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah, dan Bina Mitra Poltabes Kota Yogyakarta.

Dijelaskan, dari 67 pelaku yang ditangkap tersebut, 30 orang diantaranya ditangkap pada bulan September ini, selebihnya pada bulan Januari ditangkap 7 orang pelaku, Februari 1, April 3, Mei 9, Juni 8, Juli 5, dan Agustus 5 orang, dua diantaranya pelajar perempuan.

Dari sejumlah pelaku vandalisme yang ditangkap tersebut, sebagian besar diajukan ke Pengadilan untuk menjalani sidang Tipiring dengan hukuman denda mencapai ratusan ribu rupiah, dan untuk pelaku dibawah umur diberikan pembinaan dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan membersihkan tembok yang dicoret. Pelaku kebanyakan siswa SLTA dan SLTP.

Menurut Ari Nugroho,SH, marakknya aksi vandalisme ditempat umum ini dapat mencoreng citra kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat kota Yogyakarta untuk ikut membantu mencegah aksi corat-coret tersebut. “Karena keterbatasan Pol PP dalam mengawasi seluruh kota, kami mohon bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi aksi corat-coret, apabila masyarakat melihat aksi corat-coret bisa langsung menangkap, telpon ke Dinas Ketertiban, dan kami siap menjemput.” Kata Ari Nugroho.

Ditambahkan, Dari data pelaku vandalisme yang ditangkap, sejauh ini terdapat 26 nama kelompok pelajar (geng) yang sering melakukan aksi corat coret di sejumlah tempat, kelompok pelajar tersebut berasal dari sejumlah SMA dan SMP di Kota Yogyakarta baik sekolah negeri maupun swasta.

Sementara itu, personil Bina Mitra Poltabes, Iptu Diyono mengatakan, kedepan perlu diberikan efek jera bagi seluruh pelaku vandalisme yang ditangkap, misalnya dalam pembuatan surat pernyataan tidak hanya yang bersangkutan yang menandatangani, namun juga perlu ditandatangani oleh orang tuanya, ketua RT, RW, guru dan Kepala Sekolah. “ Dengan ikut menandatangani surat pernyataan pelaku vandalisme tersebut, orang tua, ketua RT, RW, Guru dan Kepala sekolah ikut mengawasi perilaku mereka selanjutnya” kata Iptu Diyono.