Pemkot Akan Membentuk Unit Layanan Pengadaan

Dalam mendukung pelaksanaan pelelangan di LPSE yang memerlukan panitia professional dan independent, Pemkot Yogyakarta berencana membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pembetukan ULP ini ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi ULP serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2009 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui ULP.

Demikian terungkap dalam “Sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik pada LPSE Kota Yogyakarta, dan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Kota Yogyakarta sekaligus seleksi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan ULP tahun 2009-2010. Di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta, Kamis (8/10)”

Sosialisasi pembentukan LPSE dan ULP yang dibuka oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tersebut mempunyai maksud agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, mampu bekerja secara profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan atas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian dan itikad baik, serta meminimalis terjadinya KKN,

Ditambahkan, pembentukan ULP ini juga untuk menunjang Kinerja SKPD/Unit kerja kembali terfokus pada tupoksi, tidak lagi memikirkan proses lelang yang cukup memerlukan waktu dan energi sehingga lebih efektif dan optimal, ULP merupakan solusi untuk menjawab ketentuan bahwa pejabat/panitia pangadaan barang/jasa harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terpadu melalui ULP dan LPSE juga sebagai salah satu upaya untuk lebih efisien baik dari sisi tenaga, waktu maupun anggaran yang dipergunakan dalam proses pengadaan barang/jasa.