Lindungi Anak Lewat Jam Malam ( seri 1)
Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli menjadi momentum untuk bersama-sama memenuhi hak-hak anak. Salah satunya hak anak untuk mendapatkan perlindungan. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan perlindungan anak. Untuk mewujudkan perlindungan anak itu diperlukan dukungan dari masyarakat.
Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memenuhi hak anak untuk mendapatkan perlindungan agar aman dengan memberlakukan jam malam anak. Jam malam berlaku dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB mengatur agar anak tidak keluar rumah. Selain melindungi, jam malam untuk mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan.
“Tujuannya juga agar anak-anak berkumpul dengan keluarga di malam hari. Tidak melakukan kegiatan di luar rumah di atas jam sepuluh malam tanpa ada tujuan yang jelas,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad, ditemui Selasa (19/7/2022).
Jam malam anak di Kota Yogyakarta itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 49 tahun 2022. Mengacu perwal, aturan itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
“Jadi perwal juga dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak,” ujarnya.
Perwal yang ditandatangani pada April 2022 itu terus disosialisasikan ke masyarakat. Misalnya menyebarkan pesan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) milik Pemkot Yogyakarta. DP3P2KB Kota Yogyakarta juga telah mengumpulkan kepala sekolah SMA dan SMP di Kota Yogyakarta untuk sosialisasi terkait jam malam anak. Termasuk melalui kelurahan dan kemantren layak anak juga disampaikan tentang jam malam anak.
Edy menyatakan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 49 tahun 2022 pelaksanaan jam malam itu melibatkan berbagai pihak misalnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di kelurahan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Forum Perlindungan Korban Kekerasan, Forum Kampung Panca Tertib (FKPT), lurah, mantri pamong praja dan perangkat daerah terkait. Unsur itu masuk dalam Tim Penegakan Jam Malam Anak.
“Termasuk pengurus RT RW dan lembaga masyarakat seperti PKK ikut berperan mengawasi. Yang utama sebetulnya mengajak orangtua untuk peduli kepada anaknya, di mana kalau sudah di jam sepuluh malam dipastikan anak berada di rumah,” ucap Edy.
Menurutnya persoalan kasus anak seperti kejahatan jalanan karena komunikasi anak-anak dengan orangtua kurang dan tidak diperhatikan. Oleh sebab itu diharapkan dengan adanya jam malam anak itu agar anak-anak dapat berkumpul dengan keluarga. Namun pihaknya menegaskan kejahatan jalanan yang terjadi selama ini dipicu oleh gesekan antar kelompok bukan acak, sehingga Yogya tetap aman.
Dia menyampaikan perwal jam malam itu menjadi upaya untuk pengendalian agar semua pihak bisa berperan. Dicontohkan kepolisian di wilayah juga mengawal dan menegakan bersama Satpol PP. Pendekatan mengutamakan persuasif seperti sosialisasi, ajakan dan pemberitahuan. “Maka yang kita lakukan pendekatannya lebih mengutamakan untuk persuasifnya, daripada memberlakukan sanksi,” tegasnya.
Meski demikian dalam perwal ada pengecualian kewajiban mematuhi jam malam anak. Misalnya apabila anak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sekolah atau lembaga resmi, kegiatan sosial maupun keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal dan anak bersama orangtua atau wali. Termasuk kondisi keadaan bencana atau darurat.
“Pengecualian yang diperbolehkan memang karena anak harus melakukan kegiatan di luar. Tapi akan lebih aman bila ditemui petugas Satpol PP dan kepolisian bisa menunjukan surat keterangan, “ papar Edy. (Tri)