489 WAJIB PAJAK TERIMA BANTUAN
Membayar pajak hendaknya jangan dirasakan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kesadaran yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Berbagai upaya yang terpadu dan komprehensip telah dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan pengetahuan dan motifasi kepada wajib pajak agar tidak segan-segan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan tepat jumlah, demikian sambutan tertulis Walikota Yogyakarta yang dibacakan Staff Ahli Bidang Perekonomian, Drs. Sukirno, MM dalam acara Penyerahan bantuan sosial/dana pembinaan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Yogyakarta, Selasa (24/11).
Ditambahkan Sukirno, pemberian bantuan ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang telah tertip dalam membayar pajak. Selama kurun waktu tahun anggaran 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan dana pembinaan kepada wajib pajak sebesar Rp. 343.395.000,00 kepada 489 wajib pajak. “ Tujuan ari biberikannya dana ini untuk dimanfaatkan menambah
modal usaha, pemberian kesejahteraan kepada karyawan, selain itu untuk dikelola guna memotifasi agar lebih taat kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Hal senada dikatakan ketua panitia Drs. Wisnu Budi Irianto, M.Si, bantuan yang diberikan nantinya diharapkan untuk memotifasi wajib pajak untuk menyetor pajak hotel dan pajak restoran sesuai ketentuan. “ Selama tahun 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan bantuan kepada 221 wajib pajak hotel, dengan jumlah Rp. 244.970.000,00. Rp. 91.800,000 diberikan kepada 150 wajib pajak restoran, dan wajib pajak restoran khusus Pedagang Kaki Lima sebanyak 118 wajib pajak dengan total bantuan Rp. 6.625.000,00,” paparnya.
Dikatakan, wajib pajak yang mendapatkan bantuan ini telah memenuhi kriteria diantaranya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi SPTPD, dan tertib meyetorkan pajak setiap bulan, untuk wajib pajak Self. Wajib pajak Official Assesment tertip menyetorkan pajak setiap bulan dan khusus pedagang kakilima tertib menyetorkan pajak setiap bulan. “ Untuk memperlancar dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak, bantuan kami berikan selama tiga hari, dengan rincian hari pertama untuk wajib pajakhotel, hari kedua untuk wajib pajak restoran dan hari ketiga untuk wajib pajak restoran Pedagang Kaki Lima, “ tandas Wisnu.
Ditambahkan Sukirno, pemberian bantuan ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang telah tertip dalam membayar pajak. Selama kurun waktu tahun anggaran 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan dana pembinaan kepada wajib pajak sebesar Rp. 343.395.000,00 kepada 489 wajib pajak. “ Tujuan ari biberikannya dana ini untuk dimanfaatkan menambah
modal usaha, pemberian kesejahteraan kepada karyawan, selain itu untuk dikelola guna memotifasi agar lebih taat kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Hal senada dikatakan ketua panitia Drs. Wisnu Budi Irianto, M.Si, bantuan yang diberikan nantinya diharapkan untuk memotifasi wajib pajak untuk menyetor pajak hotel dan pajak restoran sesuai ketentuan. “ Selama tahun 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan bantuan kepada 221 wajib pajak hotel, dengan jumlah Rp. 244.970.000,00. Rp. 91.800,000 diberikan kepada 150 wajib pajak restoran, dan wajib pajak restoran khusus Pedagang Kaki Lima sebanyak 118 wajib pajak dengan total bantuan Rp. 6.625.000,00,” paparnya.
Dikatakan, wajib pajak yang mendapatkan bantuan ini telah memenuhi kriteria diantaranya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi SPTPD, dan tertib meyetorkan pajak setiap bulan, untuk wajib pajak Self. Wajib pajak Official Assesment tertip menyetorkan pajak setiap bulan dan khusus pedagang kakilima tertib menyetorkan pajak setiap bulan. “ Untuk memperlancar dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak, bantuan kami berikan selama tiga hari, dengan rincian hari pertama untuk wajib pajakhotel, hari kedua untuk wajib pajak restoran dan hari ketiga untuk wajib pajak restoran Pedagang Kaki Lima, “ tandas Wisnu.