Pemkot Yogya Siap Hadapi Penilaian Adipura 2022
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan upaya untuk bisa meraih penghargaan Adipura tahun 2022. Salah satunya adalah melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dimulai dari masyarakat, sekolah maupun di lingkungan OPD wilayah Kota Yogyakarta.
Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Pengembangan Sumberdaya Lingkungan Hidup Christina Endang Setyowati mengatakan, penilaian Adipura 2022 akan dilakukan terjadwal mulai tanggal 10 Agustus 2022 hingga bulan September 2022; namun jadwal penilaian untuk Kota Yogya belum diketahui. "Penilaian dimulai bulan agustus ini, namun kapan penilaian ini dilakukan bisa sewaktu-waktu tergantung dari juri yang menilai. Sehingga kita tetap mempersiapkan semuanya agar saat dinilai siap segala sesuatunya," ujar Cristina, Selasa (31/8) di ruang kerjanya.
Sasaran Adipura tahun ini adalah yang pertama pencapaian Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Kota Yogyakarta yang kedua adalah validasi data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) meliputi pengurangan dan penanganan sampah serta Prosentase RTH, terakhir adalah. Verifikasi Lapangan dari capaian Jakstrada tersebut.
Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) adalah kebijakan dan strategi dalam pengelolaan Sampah meluputi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan, sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2017 tentang Jakstranas. Jakstranas 2025 mentargetkan tercapainya 100% pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih.
Untuk Target 2025 ini proyeksi timbulan sampah diperkirakan sebanyak 71,3 juta ton, pengurangan sampah sebanyak 20,9 juta ton atau 30 persen. Sementara penanganan sampah mencapai 49,9 juta ton atau 70 persen. Sehingga diharapkan 100 persen sampah di Kota Yogyakarta terkelola.
Penilaian Adipura tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni di tahun ini penilaian Adipura menambahkan indikator ProKlim yang masuk dalam penilaian. Selain itu juga pengembangan pemantauan berbasis teknologi yang juga menjadi penilaian Adipura tahun ini.
"Oleh karenanya kita harus mempersiapkan Verifikasi pelaksanaan program Adipura berdasarkan kapasitas pengolah sampah, operasional TPA, dan luasan ruang terbuka hijau serta indikator kampung iklim yang menjadi penilaian tambahan dalam Adipura 2022," jelasnya.
Untuk lokasi pemantauan Adipura tahun ini meliputi pengelolaan sampah non fisik dan fisik seperti di Pemukiman, Sekolah, Perkantoran, RTH, Stasiun, Terminal, Sungai dan lain sebagainya. Kemudian juga fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola masyarakat dan Pemerintah yakni TPS 3R dan bank sampah Unit / Bank Sampah Induk, Pusat Daur Ulang (PDU) dan TPA.
Harapannya dengan pengelolaan lingkungan meliputi Pengelolaan Sampah dan Penghijauan bisa mendukung Kota Yogyakarta selalu bersih dan hijau. Dinilai atau tidak tetap menjadi budaya, supaya kebersihan tetap terjaga agar masyarakat tetap peduli lingkungan.
“Sebagai persiapan kita bersama-sama dengan Mantri Pamong Praja dan Lurah mengkondisikan wilayahnya untuk mendukung penilaian Adipura tahun ini, sehingga jika sewaktu-waktu ditinjau selalu siap; termasuk OPD/ Instansi pengampu Lokasi Pantau Adipura," ujarnya. (Hes)