RW 06 Notoprajan Lakukan Pendataan Keluarga Miskin
Dalam rangka membangun basis data sebagai dasar pemberian jaminan kesehatan dan pendidikan, RW 06 Kelurahan Notoprajan pada Sabtu (20/3) mendata keluarga miskin yang belum terdata serta keluarga miskin yang tidak tepat sasaran (tidak miskin) serta tidak berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Ketua RW 06 Notoprajan, Ir. M. Natsir Hadiyanto Is, hal itu berkenaan dengan pelaksanaan pendataan keluarga miskin Kota Yogyakarta tahun 2010 oleh Pemkot Yogyakarta yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
Tujuan up-dating data keluarga miskin tahun 2010 ini, untuk menyelaraskan data keluarga miskin dengan kondisi terkini. Di samping itu mengakomodasi adanya koreksi atas kesalahan data yang berasal dari adanya data keluarga miskin yang tidak tepat dengan parameter atau adanya anggota keluarga yang faktual tidak berdomisili lebih dari 6 bulan di Kota Yogyakarta, tetapi masih termasuk dalam data keluarga miskin Yogyakarta. “Dan adanya faktual keluarga terkategorikan miskin tetapi belum terdata dan terdaftar dalam data keluarga miskin,” jelas M Natsir.
Ditambahkan Lurah Notoprajan Anif L. Kurniawan, SIP, pencermatan data keluarga miskin ini sesuai Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 820/KEP/2009 oleh IK PSM Kelurahan Notoprajan. Nantinya, verifikasi dilakukan oleh petugas pendata, RT dan RW pada bulan Mei 2010 Setelah data diolah, uji publik di tingkat RT dan RW dilaksanakan bulan Juli 2010. Sedangkan verifikasi uji publik dilaksanakan Agustus 2010. Adapun penetapan dan sosialisasi data akan dilakukan Pemkot Yogyakarta pada September-Oktober 2010 mendatang.