RIBUAN BOTOL MIRAS dan RATUSAN JUTA UANG PALSU DIMUSNAHKAN

Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Yogyakarta kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, selain pemusnahan barang bukti narkoba, dalam kesempatan tersebut dimusnahkan puka beberapa lembar Uang Palsu, serta minuman keras. Acara bertempat di UPT PKB (Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor) Jl. Lingkar Selatan, tepatnya sebelah Timur Terminal Giwangan, tersebut berlangsung  Senin (29/03). Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Yogyakarta Herry Zudianto serta jajaran Muspida dan beberapa saksi dari BNK, Kejaksaan, BPOM, Bank Indonesia dan Poltabes Kota Yogyakarta.

Dalam sambutanya Ketua BNK Kota Yogyakarta Haryadi Sututi mengatakan,  Kegiatan ini merupakan suatu bentuk media penyuaraan bersama masyarakat Kota Yogyakarta, untuk selalu tanggap dan siap mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, serta minuman keras.

Ditambahkan Haryadi, agenda pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 2.695 botol miras, 10 liter dan 82 bungkus plastik lapen, 580,2121 gram ganja , 3,404 gram putaw, 2,019 gram heroin, 5,6041 gram psikotropika (sabu-sabu), 309 butir pil ectasy, lexotan, trihexyphenidyl, camlet, uang palsu sebesar Rp. 218.130.000,- (Dua ratus delapan belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri dari pecahan uang Seratusan Ribu, Limapuluhan ribu, serta Duapuluhan ribu, baik yang telah dipotong maupun yang masih dalam bentuk lembaran. Selain barang bukti narkotika dari beberapa kasus, dimusnahkan pula ganja dari sisa sampel pengujian pada Balai Pom sebanyak 154,0377 gram. 

Pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara digilas dengan Stoom wols, dan barang bukti berupa uang palsu, ganja, serta psikotropika lainya dengan cara dibakar. “Upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kota Yogyakarta yang dilakukan BNK Yogyakarta telah sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 yang menempatkan Daerah untuk lebih berperan aktif dalam penanggulangan masalah narkoba” katanya.

Dikatakannya pula, khusus untuk kegiatan pemusnahan barang bukti maslah narkoba dan miras yang telah mendapat ketetapan hukum serta out put dari kegiatan adalah lebih pada penyuaraan komitmen stake holder, tetapi impact dari kegiatan ini apabila bisa disuarakan secara rutin dan terus menerus akan memberikan kepercayaan masyarakat pada upaya penanganan masalah narkoba dan miras.