PEMKOT LUNCURKAN  PAYMENT ONLINE SYSTEM PBB

Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto tidak menginginkan adanya ancaman dalam membayar pajak. Hal ini disampaikan Walikota dalam membuka Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan peluncuran Payment Online System PBB, Kamis, (20/05) di Pendopo Balaikota Yogyakarta.


Walikota menyinggung beberapa waktu lalu  ada spanduk tentang ajakan membayar pajak dan sekaligus memberikan ancaman bagi para wajib pajak apabila terlambat atau tidak membayar pajak. Menurut Walikota  ajakan seperti ini ke depan akan dihapus.  “Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga negara  yang harus dilakukan secara sukarela, penuh kesadaran dan tanpa paksaan,” ujar Walikota.


Ditambahkan Pekan panutan PBB diharapkan bukan saja sekedar  seremoni dan simbolisasi saja tetapi memiliki  magna dan roh  yang tertuang dalam komitmen  bersama.   Di satu  sisi pemerintah terus akan memberikan  pelayanan yang lebih baik lagi terutama  dalam memberikan  kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya , termasuk peningkatan kualitas pelayanan  dengan pembayaran yang dilakukan  system on line yang bekerja sama dengan perbankan,” imbuhnya.

.
Walikota menambahkan  Pemkot Yogyakarta telah berkomitmen untuk terus menjadi pemerintah yang baik, bersih, akuntabel transparan, selalu  mendahulukan masyarakat, memudahkan pelayanan,  dan selalu mengutamakan pencapaian atau kinerja. Dengan demikian pemkot Yogyakarta akan menjadi pemerintahan yang dipercaya dan nantinya  akan didukung masyarakat dalam bentuk partisipasi  yang secara sukrela dan totalitas termasuk pembayaran pajak.  


Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakata. Dra. Rr. Titik Sulastri mengatakan  pekan panutan PBB ini bermaksud memberikan panutan atau keteladanan dalam kesadaran membayar pajak dari aparat pemerintah, Tokoh masyarakat, dan pengusaha, serta  menumbuhkembangkan kesadaran  para wajib pajak dalam pembayaran PBB.

Dikatakan sebanyak 647 wajip pajak (WP)  yang membayar di Balaikota adalah peserta WP PBB yang mempunyai objek PBB di Kota Yogyakarta dengan ketetapan  Rp. 3. 734.002.595. Pembayaran pajak di Balaikota ini telah dilakukan  dengan system online yang baru saja diluncurkan Walikota Yogyakarta pada kesempatan itu.


“Dengan melakukan pembayaran PBB melalui Payment Online System yang diluncurkan Walikota , pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat dalam proses pembayaran dan dapat meningkatkan fungsi kontrol sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan terhadap wajip pajak,” ujar Titik Sulastri


Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta Jangkung Sujarwadi  mengatakan Kota Yogyakarta merupakan kota pertama di pulau Jawa yang melakukan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Payment Online System.  Sujarwaji menjelaskan dengan membayar PBB secara online para wajib pajak  bisa mengecek dan mengontrol ketetapan pajak PBB bisa dari kecamatan atau kelurahannya saja.

“Dengan Payment Online System PBB , masyarakat Wajib Pajak dapat  lansung mengontrol   ketetapan pajaknya, khususnya PBB. Ini pas gak ?, mulai dari ukurannya, luas tanahnya, luas bangunannya,  kemudian pemiliknya apakah betul atau tidak.  Ada yang sudah meninggal tapi tidak berubah-ubah. Ini bisa langsung dilakukan pembetulan. Termasuk klasifikasi NJOP-nya,” ujar Jangkung Sujarwadi .  Sujarwaji  menambahkan selain masyarakat dapat mengontrol  PBB-nya manfaat lain yang didapat  dari sistem online ini bagi pemerintah adalah pemerintah mendapatkan angka yang real time.


Pada saat yang sama juga dilakukan penadatangan berita acara penunjukan tempat pembayaran PBB Online di Kota Yogyakarta dengan empat Bank yang ditunjuk yakni BRI, PT BNI, BPD DIY, dan Bank Mandiri. (@mix)