Pemkot Yogya Gandeng Perusahaan Rumuskan Skala Upah Pekerja

 


Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengajak perwakilan dari manajemen Perusahaan yakni 35 orang mengikuti workshop struktur dan skala upah, di Lynn Hotel Yogya, Selasa (1/11).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan kegiatan ini dalam rangka membina dan membimbing perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal  1 dan 2 November  2022.

"Pemberian upah sudah sewajarnya dikelola dengan baik dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan serta kompetensi pekerja atau karyawan," jelas Maryustion saat diwawancarai.

Pihaknya mengatakan, masih ada kebijakan pengupahan di perusahaan yang masih bertumpu pada upah minimum tanpa mempertimbangan bobot jabatan dari masing-masing karyawan.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. 

Selain itu juga terdapat Pasal 92 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan juga dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah diperusahaan dengan memperhatikan kemapuan perusahaan dan produktivitas, struktur skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

"Selain itu, upah minimum juga diukur berdasarkan pada kebutuhan hidup layak buruh atau pekerja lajang dengan masa kerja antara 0-12 bulan," ujarnya.

Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengungkapkan, upah minimum masih belum mencangkup kebutuhan mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun dan berkeluarga. Sebab, untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, pengupahan dilakuan dengan menyusun struktur dan skala upah.

"Semoga adanya hubungan industrial yang harmonis dapat meningkatkan kemajuan perusahaan. Tentunya, hal ini akan memberikan simbiosis mutualisme bagi pegawai dan perusahaan atau lembaganya," ujarnya.

Sumadi berharap, workshop ini dapat membangun komitmen utuh para pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan hukum, jaminan, dan fasilitas penujang kesejahteraan pegawai. 

"Dengan demikian, pekerja yang sejahtera dapat bermuara pada adanya peningkatan produktivitas, kebahagiaan, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya pembangunan dan perkembangan ekonomi di Kota Yogyakarta," katanya. (Hes)