Pj Walikota Lantik Pejabat Fungsional Pemkot Yogya
UMBULHARJO- Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi melantik dan mengambil sumpah terhadap empat pejabat fungsional di Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelantikan itu bagian dari penyederhanaan birokrasi, mendukung penyelenggaraan organisasi di Pemkot Yogyakarta dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelantikan pejabat fungsional ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang dilakukan dengan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih cekatan didukung pengelolaan kinerja ASN yang optimal,” kata Sumadi, saat pelantikan pejabat fungsional di Ruang Yudistira, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (28/12/2022).
Empat pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 2 Penata Perizinan, 1 Pembina Industri dan 1 Medik Veteriner dengan jenjang jabatan dua ahli madya dan dua ahli muda. Empat ASN yang dilantik menjadi pejabat fungsional itu berasal dari Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta serta Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada para ASN yang dilantik sebagai penjabat fungsional tersebut. Sumadi berharap para pejabat fungsional itu dapat menjalankan amanah jabatan secara maksimal. “Saya yakin saudara-saudara pasti mampu dan sanggup untuk menjalankan amanah secara maksimal, berdedikasi penuh, profesional, berkinerja tinggi, serta berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan organisasi,” paparnya.
Sumadi menyampaikan bagi pejabat fungsional Penata Perizinan, akan memenuhi kebutuhan tenaga profesional di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan. Dengan demikian pelayanan perizinan kepada masyarakat dapat diselenggarakan dengan lebih efektif dan efisien.
Sedangkan pejabat fungsional Pembina Industri, pihaknya berpesan agar mengembangkan penyusunan kebijakan, perencanaan program, standar pembinaan Industri 4.0 dan teknologi industri hijau. Selain itu peningkatan penggunaan produksi dalam negeri serta kiranya dapat melaksanakan pembinaan industri di Kota Yogyakarta secara optimal.
“Bagi Medik Veteriner, kiranya dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Terutama dalam melindungi warga dari potensi penularan penyakit melalui hewan, serta menjaga kesehatan dan ketahanan pangan di Kota Yogyakarta,” pesan Sumadi.
Pihaknya menegaskan pelantikan itu dalam rangka pemantapan dan peningkatan kelembagaan serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai. Hal itu sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Menurutnya untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital. Termasuk kebutuhan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien, cepat, tepat sasaran, tepat guna, serta tepat manfaat.
“Dibutuhkan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan. Kita ketahui, sistem kerja sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarkis. Saat ini diubah menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil,” tandasnya. (Tri)