SOSIALISASIKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Dalam rangka mensukseskan reformasi birokrasi, Pemkot Yogyakarta melalui Bagian Organisasi mulai melakukan sosialiasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sosialisasi ini berlangsung dalam Forum Komunikasi Pemberdayaan Aparatur Daerah (Forkompanda) 2010 di Hotel Garage, Kamis (28/10). Sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh instansi di lingkungan Pemkot ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Drs H Rapingun.
Dalam sambutannya, Drs H Rapingun mengatakan, sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini merupakan salah satu upaya guna mewujudkan penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negera agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalm mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan, SPIP ini adalah salah satu upaya guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut.” Kata Drs H Rapingun.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Kris Sarjono Sutejo, MM mengatakan, SPIP yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ini merupakan pengganti dari sistem pengawasan melekat yang selama ini telah dilaksanakan namun dianggap tidak efektif.
Ditambahkan, seiring dengan pelaksanaan SPIP ini, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti PP No 30 Tahun 1980 yang didalamnya mengatur jenis pelanggaraan dan sanksi yang diberikan.
“Kedua Peraturan Pemerintah tersebut akan saling melengkapi, SPIP sebagai soft control sedangkan PP tentang disiplin PNS sebagai hard control” Kata Kris Sarjono Sutejo.
Dalam sambutannya, Drs H Rapingun mengatakan, sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini merupakan salah satu upaya guna mewujudkan penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negera agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalm mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan, SPIP ini adalah salah satu upaya guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut.” Kata Drs H Rapingun.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Kris Sarjono Sutejo, MM mengatakan, SPIP yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ini merupakan pengganti dari sistem pengawasan melekat yang selama ini telah dilaksanakan namun dianggap tidak efektif.
Ditambahkan, seiring dengan pelaksanaan SPIP ini, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti PP No 30 Tahun 1980 yang didalamnya mengatur jenis pelanggaraan dan sanksi yang diberikan.
“Kedua Peraturan Pemerintah tersebut akan saling melengkapi, SPIP sebagai soft control sedangkan PP tentang disiplin PNS sebagai hard control” Kata Kris Sarjono Sutejo.