Lindungi Konsumen, Pemkot Musnahkan Bahan Pangan Berbahaya
Umbulharjo – Sebagai upaya untuk mengutamakan perlindungan konsumen dan memastikan keamanan bahan pangan yang beredar di pasaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan terus lakukan pantauan dan operasi pasar secara rutin.
Salah satu hasil pantauan di tahun 2022, ditemukan bahan berbahaya pada kerupuk puli atau legendar merk masiri yang diperjual belikan di Pasar Beringharjo. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar melaporkan, temuan tersebut berjumlah 275 kantong dengan berat total 687,5 kilogram.
“Barang bukti pangan mengandung bahan berbahaya ini telah diserahkan oleh pemiliknya, yang merupakan distributor pada tanggal 2 Agustus 2022 bertempat di Polresta Yogyakarta untuk dimusnahkan,” lapornya di Pasar Giwangan, pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pangan Mengandung Bahan Berbahaya, Rabu (18/1).
Pengawasan di bidang perdagangan merupakan wewenang pemerintah daerah, lanjut Ambar. Dalam pengawasan bahan berbahaya, dilakukan pengujian laboratorium dan rapid tes, pada sample produk yang diambil secara acak di pasar rakyat, modern, dan pusat kegiatan perdagangan lain.
“Selain melalui pantauan dan operasi pasar rutin, kami juga membuat langkah strategis dengan membuka layanan Pojok Tes Kit secara gratis di Pasar Prawirotaman, sebagai upaya deteksi dini kandungan bahan berbahaya boraks, formalin dan rodhamin,” ujarnya.
Ambar juga mengatakan, layanan Pojok Tes Kit ditargetkan tahun 2023 akan ditambah di Pasar Beringharjo, serta ke depan dapat dikembangkan di semua pasar rakyat. Tujuannya untuk memberikan layanan kepada konsumen dengan lebih baik lagi.
“Masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan kualitas bahan pangan secara mandiri, atas produk yang sudah dibeli, jadi keamanan pangan makin terjamin. Harapannya semua pasar rakyat di Kota Jogja yang berjumlah 29 ini ada fasilitas Pojok Tes Kit,” tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengungkapkan, ketahanan pangan di Kota Jogja tidak hanya berbicara soal produksi dan distribusi, tapi juga keamanan pangan adalah yang harus diutamakan, yaitu terkait perlindungan konsumen.
“Pelindungan konsumen adalah substansi dasar yang harus dilakukan pemerintah, maka dari itu Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, dengan bimbingan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, terus berkomitmen dan mengutamakan hal ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Keamanan pangan dan perlindungan konsumen di Kota Jogja sebagai kawasan wisata, tambah Aman, merupakan jaminan yang jadi prioritas. Maka dari itu, kegiatan ini merupakan simbolisasi atas apa yang sudah, sedang, dan akan terus dikerjakan.
“Kegiatan ini adalah simbol yang tidak hanya berhenti sebagai seremonial saja, tetapi akan terus dijalankan, sehingga semangat perlindungan konsumen di Kota Jogja semakin dikuatkan, terutama soal keamanan pangan,” tutupnya. (Jul)