PEMKOT YOGYAKARTA RAIH NILAI TERTINGGI PIAK 2010
Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai tertinggi dalam Penilaian Anti Korupsi 2010 (PIAK 2010) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil meraih nilai 7,88 dengan parameter ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Yogyakarta yang dinilai unggul dalam transparansi anti korupsi. Selain Pemkot Yogyakarta di peringkat pertama, disusul oleh Denpasar dan Makassar, Sragen dan Jembrana. Pengumuman hasil PIAK 2010 ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Muchammad Yasin Di Kantor KPK Jl Rasuna Said Jakarta, Senin (29/11).
Menurut Yasin, Nilai rata-rata PIAK pemerintah daerah ternyata lebih tinggi daripada instansi pusat. Dalam indicator kode etik Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai tertinggi yakni 9,73 dibandingkan nilai rata-rata lain yang sangat rendah yakni 1,88. Hal ini menurut Yasin disebabkan sebagian besar unit-unit utama belum melakukan pengembangan sosialisasi kode etik sebagai titik mula pencegahan korupsi.
Peningkatan transparansi pengadaan Pemerintah Kota Yogyakarta juga memperoleh nilai tertinggi. Indicator ini dicapai karena Pemkot Yogyakarta memulai e procurement lebih awal dan kinerja pengadaannya terus meningkat, selain juga telah membentuk ULP dan memiliki sarana pengaduan yang memadai. Dalam hal ini Pemkot Yogyakarta memperoleh nilai 8,17 dibandingkan rata-rata lainnya 1,82.
PIAK adalah alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi public dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi di instansinya, PIAK ditujukan untuk mengukur apakah suatu instansi telah menerapkan system dan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan mengurangi korupsi di lingkungannya.
PIAK 2010 diikuti oleh 18 lembaga kementrian/lembaga, 2 pemerintah propinsi dan 4 pemerintah kota dan 2 pemkab di Indonesia. Indicator yg digunakan untuk penilaian PIAK terdiri kode etik, peningkatan transparansi dalam manajemen SDM, peningkatan transparansi dalam pengadaan, peningkatan transparansi pejabat Negara, peningkatan akses public dalam memperoleh informasi unit utama, pelaksanaan rekomendasi perbaikan yang diberikan KPK/BPK/APIP, kegiatan promosi anti korupsi.
Dalam kesempatan itu Walikota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, kompeten, responsive, berkeadilan, partisipasi, penegakan hukum, mengedepankan musyawarah dan bervisi.
“Pada era otonomi daerah yang selama ini identik dengan raja kecil dan kekuasaan diubahnya menjadi hal yang mudah demi pelayanan pada masyarakat. Alur pelayanan yang berbelit dan memberatkan saya pangkas lebih ringkas. Dengan demikian dapat menekan alur dan meminimalisir alur birokrasi menjadi sesimpel mungkin. Dinas Perijinan telah menerapkan hal ini,” jelasnya.
Pihaknya juga membuka transparansi dengan semakin dibukanya jalur komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. juga sudah dilakukan oleh Pemkot. Selain itu reformasi birokrasi juga dilakukan di bidang perijinan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan dan penataan pemukiman. (isma)
Menurut Yasin, Nilai rata-rata PIAK pemerintah daerah ternyata lebih tinggi daripada instansi pusat. Dalam indicator kode etik Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai tertinggi yakni 9,73 dibandingkan nilai rata-rata lain yang sangat rendah yakni 1,88. Hal ini menurut Yasin disebabkan sebagian besar unit-unit utama belum melakukan pengembangan sosialisasi kode etik sebagai titik mula pencegahan korupsi.
Peningkatan transparansi pengadaan Pemerintah Kota Yogyakarta juga memperoleh nilai tertinggi. Indicator ini dicapai karena Pemkot Yogyakarta memulai e procurement lebih awal dan kinerja pengadaannya terus meningkat, selain juga telah membentuk ULP dan memiliki sarana pengaduan yang memadai. Dalam hal ini Pemkot Yogyakarta memperoleh nilai 8,17 dibandingkan rata-rata lainnya 1,82.
PIAK adalah alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi public dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi di instansinya, PIAK ditujukan untuk mengukur apakah suatu instansi telah menerapkan system dan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan mengurangi korupsi di lingkungannya.
PIAK 2010 diikuti oleh 18 lembaga kementrian/lembaga, 2 pemerintah propinsi dan 4 pemerintah kota dan 2 pemkab di Indonesia. Indicator yg digunakan untuk penilaian PIAK terdiri kode etik, peningkatan transparansi dalam manajemen SDM, peningkatan transparansi dalam pengadaan, peningkatan transparansi pejabat Negara, peningkatan akses public dalam memperoleh informasi unit utama, pelaksanaan rekomendasi perbaikan yang diberikan KPK/BPK/APIP, kegiatan promosi anti korupsi.
Dalam kesempatan itu Walikota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, kompeten, responsive, berkeadilan, partisipasi, penegakan hukum, mengedepankan musyawarah dan bervisi.
“Pada era otonomi daerah yang selama ini identik dengan raja kecil dan kekuasaan diubahnya menjadi hal yang mudah demi pelayanan pada masyarakat. Alur pelayanan yang berbelit dan memberatkan saya pangkas lebih ringkas. Dengan demikian dapat menekan alur dan meminimalisir alur birokrasi menjadi sesimpel mungkin. Dinas Perijinan telah menerapkan hal ini,” jelasnya.
Pihaknya juga membuka transparansi dengan semakin dibukanya jalur komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. juga sudah dilakukan oleh Pemkot. Selain itu reformasi birokrasi juga dilakukan di bidang perijinan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan dan penataan pemukiman. (isma)