PERNYATAAN ASPIRASI DEWAN KEBUDAYAAN KOTA YOGYAKARTA
- Yogyakarta sebagai Kota Budaya dan Kraton Yogyakarta sebagai Pusat Budaya serta Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lingkungan budaya dalam arti luas membutuhkan kondisi yang nyaman dan tentram budaya untuk melaksanakan tugasnya dalam mengembangkan dan memajukan kebudayaan yang luhur sebagai pilar penting kebudayaan Indonesia di masa sekarang atau mendatang.
- Akhir-akhir ini kenyamanan dan ketentraman budaya di Yogyakarta, di Kraton dan di Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan terganggu dan terkoyak oleh berlarut-larutnya pembahasan dan penyelesaian RUU Keistimewaan Yogyakarta oleh pemerintah pusat. Terkesan pemerintah pusat mempermainkan warga Masyarakat Yogyakarta, pemerintah pusat juga terkesan menganiaya Keraton Yogyakarta dan mendzalimi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta berpendapat bahwa sesungguhnya posisi dan status Istimewa dari Daerah Istimewa dalam konstitusi adalah merupakan bagian dari konstitusi yang tidak boleh diamandemen. Posisi dan statusnya sama dengan Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal penting dalam UUD 1945 yang tidak boleh diamandemen karena merupakan bagian penting yang bersifat fondasional dari berdirinya Republik Indonesia. Kalau pada titik-titik strategis itu diubah dan diutik-utik bisa bermakna bahwa hakikat dan keberadaan Republik Indonesia akan mengalami perubahan secara fundamental.
- Sebuah Undang-Undang, sebuah Rencana Undang-Undang tidak boleh bertentangan, menentang atau mengingkari kenyataan ini. Kalau kemudian terbukti ada Undang-Undang atau Rencana Undang-Undang semisal Rencana Undang-Undang Keistimewaan yang bertentangan, menentang atau mengingkari, bahkan mengkhianati substansi dari butir 3 di atas maka kehadirannya adalah batal demi hukum dan wajib ditolak oleh rakyat Indonesia, termasuk rakyat Yogyakarta
- Dalam konteks ini Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta menyatakan bahwa untuk mengembalikan kenyamanan dan ketentraman budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta maka Pemerintah Pusat harus menghentikan segala upaya untuk mempermainkan, menghentikan segala kegiatan untuk menganiaya dan mendzalimi warga, masyarakat dan Kraton Yogyakarta di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan. Segala upaya, kegiatan dan pernyataan yang bermakna menghina dan menginjak-ijak kesucian sejarah dan perjuangan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Sri Paku Alam VIII, Bung Karno dan Bung Hatta hendaknya dihentikan, untuk waktu sekarang dan selamanya.
- Akhirnya, Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta menuntut bahwa demi masa depan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Republik Indonesia, kembalikan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana adanya, sebagaimana amanat konstitusi yang dirumuskan pada tahun 1945.
- Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyelamatkan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Republik Indonesia dari berbagai gangguan dari manapun datangnya. Amin.
Yogyakarta, 13 Desember 2010
Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta
Ketua, Sekretaris,
TTD TTD
Achmad Charris Zubair Dodi PS