SEBANYAK 176 WREDATAMA PNS TERIMA TALI ASIH
Apa yang diraih para Purna hendaknya menjadikan inspirasi bagi para pegawai yang masih aktif untuk lebih semangat dalam melayani warga masyarakat Kota Yogyakarta. Dengan usainya ketugasan di Pemerintah Kota Yogyakarta hendaknya menjadikan semangat guna beraktifitas didalam masyarakat. Purna tugas ini akan kembali menjadi semangat didalam keluarga yang selama ini sering ditinggalkan, hal ini dikatakan Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Haryadi Suyuti di Pendopo Balaikota Kamis, (16/12), dalam acara Pemberian Penghargaan dan Kenang-kenangan Kepada Purna Tugas PNS Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dikatakan, pengalaman yang didapat selama mengabdi di Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan modal dasar untuk lebih dekat dengan warga masyarakat. “ Angka masa kerja yang diraih Bapak Ibu sekalian merupakan bekal melayani warga masyarakat untuk lebih baik, yang membedakan hanya selama masa kerja Bapak Ibu sekalian melayani Warga Kota Yogyakarta, untuk saat ini secara totalitas dapat melayani warga dimana Bapak Ibu tinggal,” tandas Haryadi.
Haryadi berharap, keberadaan para purna tugas kini telah kembali pada keluarga juga masyarakat kiranya mampu memberikan yang terbaik sekalipun telah purna tugas. Selain hal tersebut, Haryadi juga nenginginkan tali silaturahmi selalu dijaga keutuhannya, karena dengan silaturahmi kerukunan diantara umat manusia dapat dijaga dan dipertahankan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta, Drs. Tri Widayanto dalam laporannya mengatakan, dari 176 penerima penghargaan semua terdiri dari wredatama PNS tidak ada janda maupun duda pensiun. Selain memberikan penghargaan pihaknya juga memberikan tali asih berupa deposito berjangka waktu enam bulan yang disimpan di Bank Jogja.
Ditambanhkan Tri Widayanto, selain tali asih juga diberikan piagam penghargaan berpigura. Para penerima tali asih mendapatkan Rp. 2.000.000,00 bagi yang bermasa kerja 25 tahun atau lebih berjumlah 162
orang, sedangkan 14 orang mendapatkan tali asih sebesar Rp. 1.750.000,00 karena masa kerja kurang dari 25 tahun.