INOVASI BARU DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Dinas Perizinan memberi kemudahan layanan dengan diluncurkannya “Layanan SMS Perizinan”. Melalui layanan SMS Gateway pemohon bisa mengakses perkembangan proses izin yang sedang diajukan. Inovasi layanan ini akan mempermudah pengurusan perizinan dan memangkas penggunaan jasa calo/perantara.
Untuk mengetahui perkembangan perizinan yang sedang diajukan, pemohon cukup mengirimkan SMS ke nomor 081228730000 dengan cara mengetik status (spasi) nomor pendaftaran. Selain melalui SMS layanan ini perizinan juga bisa diakses melalui website http://perizinan.jogjakota.go.id. Melalui website ini masyarakat dengan mudah dapat mengetahui persyaratan perizinan, download formulir permohonan dan mengetahui tanggal jatuh tempo masa berlakunya Izin Gangguan (HO).
Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Drs Heri Karyawan, Selasa (21/12) di Balaikota mengatakan, ”Dengan berbagai kemudahan layanan ini diharapkan pemohon tak perlu ragu mengurus sendiri izinnya tanpa melalui perantara/calo. Untuk mengetahui proses izinnya sampai dimana pemohon juga tak perlu bolak-balik datang ke Dinzin cukup melalui SMS gratis tidak dipungut biaya,” katanya.
Dinas Perizinan juga membuka luas akses informasi untuk masyarakat dengan disediakannya petugas penghubung. Mereka akan melayani berbagai pertanyaan pemohon sejauhmana proses perizinan yang diajukan. Selain itu mereka juga akan memberitahukan kepada pemohon jika ada kekurangan persyaratan permohonan maupun permasalahan teknis dan juga teknis pengecekan lapangan. Petugas penghubung juga akan menginformasikan kepada pemohon apabila proses perizinan sudah selesai beserta besaran retribusi yang harus dibayarkan sebelum pemohon menerima pemberitahuan untuk pembayaran dan pengambilan izin.
Sama dengan SMS dan Website yang bebas dan gratis diakses masyarakat, untuk mempermudah layanan Dinas Perizinan juga memiliki layanan KLIPPER (Klinik Pelayanan Perizinan) yang bisa dimanfaatkan untuk konsultasi terhadap rencana izin bangunan/usaha sebelum didaftarkan. Pemohon juga dapat meminta layanan advice planning dalam rangka kepastian tata ruang dalam perencanaan izin bangunan dan jenis usaha yang diperbolehkan. Sehingga pada waktu pendaftaran dan pemrosesan izin tak ada lagi kendala. (isma)
Untuk mengetahui perkembangan perizinan yang sedang diajukan, pemohon cukup mengirimkan SMS ke nomor 081228730000 dengan cara mengetik status (spasi) nomor pendaftaran. Selain melalui SMS layanan ini perizinan juga bisa diakses melalui website http://perizinan.jogjakota.go.id. Melalui website ini masyarakat dengan mudah dapat mengetahui persyaratan perizinan, download formulir permohonan dan mengetahui tanggal jatuh tempo masa berlakunya Izin Gangguan (HO).
Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Drs Heri Karyawan, Selasa (21/12) di Balaikota mengatakan, ”Dengan berbagai kemudahan layanan ini diharapkan pemohon tak perlu ragu mengurus sendiri izinnya tanpa melalui perantara/calo. Untuk mengetahui proses izinnya sampai dimana pemohon juga tak perlu bolak-balik datang ke Dinzin cukup melalui SMS gratis tidak dipungut biaya,” katanya.
Dinas Perizinan juga membuka luas akses informasi untuk masyarakat dengan disediakannya petugas penghubung. Mereka akan melayani berbagai pertanyaan pemohon sejauhmana proses perizinan yang diajukan. Selain itu mereka juga akan memberitahukan kepada pemohon jika ada kekurangan persyaratan permohonan maupun permasalahan teknis dan juga teknis pengecekan lapangan. Petugas penghubung juga akan menginformasikan kepada pemohon apabila proses perizinan sudah selesai beserta besaran retribusi yang harus dibayarkan sebelum pemohon menerima pemberitahuan untuk pembayaran dan pengambilan izin.
Sama dengan SMS dan Website yang bebas dan gratis diakses masyarakat, untuk mempermudah layanan Dinas Perizinan juga memiliki layanan KLIPPER (Klinik Pelayanan Perizinan) yang bisa dimanfaatkan untuk konsultasi terhadap rencana izin bangunan/usaha sebelum didaftarkan. Pemohon juga dapat meminta layanan advice planning dalam rangka kepastian tata ruang dalam perencanaan izin bangunan dan jenis usaha yang diperbolehkan. Sehingga pada waktu pendaftaran dan pemrosesan izin tak ada lagi kendala. (isma)