REALISASI PAJAK DAERAH KOTA YOGYAKARTA 2010 MENCAPAI 104,06 PERSEN
Realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2010 di Kota Yogyakarta melampaui target yang ditentukan. Hasil pajak daerah yang ditentukan pada anggaran sebesar Rp.75.200.000,- hingga tutup buku bulan Desember 2010 telah mencapai Rp.78.254.579.242,-. Hal ini dapat dikatakan bahwa pencapaian penerimaan pajak daerah pada 2010 ini mencapai 104,06 persen.
Hasil pajak daerah tersebut terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan serta pajak parkir. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pajak Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Arbak Yhoga Widodo, SE, MM di ruang kerjanya Rabu (19/01).
Lebih lanjut dijelaskan Arbak Yhoga, realisasi penerimaan pajak daerah pada bulan Desember 2010 mencapai Rp.5.505.769.364,- Diantara beberapa pajak tersebut pajak parkir mencapai angka tertinggi dan melampaui target hingga 113,25 persen dengan total penerimaan sebesar Rp. 679.527.059,- dan hanya pajak reklame yang pencapaiannya dibawah 100 persen.
Sedangkan dari bagi hasil pajak prosentase penerimaan selama 2010 mencapai 91.02 persen. Bagi hasil pajak ini terdiri dari pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (ism)
Hasil pajak daerah tersebut terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan serta pajak parkir. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pajak Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Arbak Yhoga Widodo, SE, MM di ruang kerjanya Rabu (19/01).
Lebih lanjut dijelaskan Arbak Yhoga, realisasi penerimaan pajak daerah pada bulan Desember 2010 mencapai Rp.5.505.769.364,- Diantara beberapa pajak tersebut pajak parkir mencapai angka tertinggi dan melampaui target hingga 113,25 persen dengan total penerimaan sebesar Rp. 679.527.059,- dan hanya pajak reklame yang pencapaiannya dibawah 100 persen.
Sedangkan dari bagi hasil pajak prosentase penerimaan selama 2010 mencapai 91.02 persen. Bagi hasil pajak ini terdiri dari pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (ism)