Pemkot Bakal Integrasikan RTHP dengan Pengolahan Sampah Organik
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengintegrasikan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) dengan pengelolaan sampah organik. Integrasi dilakukan pada RTHP yang memiliki lahan cukup luas. Tahap awal, integrasi dengan pengelolaan sampah organik itu dilakukan untuk RTHP yang akan dibangun Pemkot Yogyakarta tahun 2023.
“Akan kita bangun empat (RTHP) tahun ini. Itu basisnya juga kita gunakan untuk bagaimana mengolah sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, ditemui belum lama ini.
Menurutnya dari rencana empat RTHP yang akan dibangun Pemkot Yogyakarta yang dinilai siap untuk diintegrasikan dengan pengolahan sampah organik ada dua titik. Hal itu mempertimbangkan integrasi pengolahan sampah pada RTHP dengan lahan yang cukup luas. Dua titik itu yaitu RTHP di Warungboto dan pembangunan RTHP baru di Wirobrajan pada lahan bekas makam Jopraban.
“Ruang terbuka hijau publik yang lahannya luas akan kita fungsikan untuk pengolahan sampah. Misalnya memperkuat ruang terbuka hijau publik di Warungboto dan rencana di bekas makam Jopraban di Wirobrajan itu juga termasuk luas. Kita siapkan sementara dua dulu,” terangnya.
Sugeng menyatakan RTHP yang akan diintegrasikan dengan pengolahan sampah akan dilengkapi dengan tambahan fasilitas mendukung pengolahan sampah. Integrasi RTHP dengan pengolahan sampah itu untuk mengatasi kondisi lahan terbatas di Kota Yogyakarta. Namun sampah yang dikelola terintegrasi itu hanya dari lingkungan sekitar RTHP.
“Ya mau tidak mau. Harus seperti itu karena kita tidak punya tanah. Meskipun konsep pengelolaan masih sampah organik di sekitar RTHP,” ujar Sugeng.
Integrasi RTHP dengan pengolahan sampah organik itu juga untuk mendukung gerakan zero sampah anorganik yang diberlakukan Pemkot Yogyakarta sejak Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Gerakan itu untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kondisinya hampir penuh.
Salah satu RTHP di Kota Yogyakarta yang memiliki lahan cukup luas ada di Kampung Gambiran Kelurahan Pandeyan Umbulharjo yakni RTHP Gajah Wong Educational Park. Pegiat Kampung Hijau Gambiran, Agus Susanto menyambut baik rencana integrasi RTHP dengan pengelolaan sampah organik. RTHP Gajah Wong Educational Park memiliki lahan cukup luas yakni sekitar 5.000 meter persegi, sehingga dinilainya masih tersedia tempat untuk pengolahan sampah.
“Ya bagus karena itu (pengolahan sampah) sekarang sudah merupakan kebutuhan. Mau tidak mau harus melakukan itu. Di sini masih cukup luas,” imbuh Agus ditemui di RTHP Gajah Wong Educational Park, Senin (27/3/2023).
Namun demikian diakuinya untuk menerapkan hal itu agak kesulitan dari sisi kesiapan masyarakat yang mengelola sampah di RTHP nanti. Pihaknya berharap jika integrasi RTHP dengan pengolahan sampah organik direalisasikan ada fasilitas tambahan seperti peralatan untuk mencacah sampah organik.
“Di sini (RTHP Gajah Wong Educational Park) sudah ada penampung sampah. arahnya nanti jadi kompos, tapi belum punya alat pencacah. Di Gambiran juga sudah ada bank sampah tapi hanya kumpul lalu jual. Titik kumpulnya di Taman Krida,” pungkasnya. (Tri)
Keterangan foto :
Foto 1: RTHP Gajah Wong Educational Park di Gambiran Pandeyan Umbulharjo.
Foto 2: Lokasi pembangunan RTHP di Wirobrajan di lahan bekas makam Jopraban.
Foto 3: RTHP Gajah Wong Educational Park memiliki lahan yang cukup luas.
Foto 4 : Tempat penampungan sampah di Gajah Wong Educational Park.