Pemkot Yogya Tertibkan Reklame Besar Tak Berizin
GEDONGTENGEN- Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan reklame billboard berukuran besar di Jalan Pasar Kembang. Pasalnya reklame tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal. Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dengan menutup konten reklame agar fungsinya berhenti.
“Jadi ini penertiban dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang reklame,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas di sela penertiban reklame, Selasa (9/5/2022).
Reklame yang ditertibkan memiliki berukuran 4 x 8 meter dan mengiklankan produk rokok. Penutupan konten reklame itu menggunakan kain berwarna hitam bertuliskan reklame ini tidak berizin. Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan kendaraan crane Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memasang penutup reklame.
Dia menyatakan setiap reklame wajib memiliki izin. Untuk reklame berukuran besar di atas 8 meter persegi wajib memiliki dua izin yaitu izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung. Reklame yang ditertibkan itu tidak memiliki izin tersebut. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja.
“Karena memang belum berizin, makanya kita hentikan fungsinya sesuai Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2023. Artinya penghentian fungsi ini untuk menghentikan konten (reklame) dulu,” tambahnya.
Yudho menyampaikan apabila dalam waktu 40 hari kerja, perizinan reklame belum diurus atau belum jadi, akan ada tindakan atau sanksi lebih lanjut. Mengacu Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 32 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta nomor 6 tahun 2022 tentang reklame, sanksinya bisa sampai ke pembongkaran.
Dia menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kepada 4 penyelenggara reklame berukuran besar yang belum berizin. Dua di antaranya di Jalan Pasar Kembang yang telah ditertibkan. Sedangkan sisanya satu reklame di Jalan Mataram dan satu di Jalan Pembela Tanah Air juga akan ditertibkan. Penutupan reklame tak berizin itu juga berdasarkan hasil diskusi Tim Pengawasan Terpadu Reklame Pemkot Yogyakarta di tingkat asisten.
"Pelanggarannya sama (tidak berizin). Semua yang kita surati itu berukuran lebih dari delapan meter persegi, pelanggarannya dua izin yaitu izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung,” terang Yudho.
Diakuinya pelanggaran reklame tak berizin masih banyak, tapi Satpol PP Kota Yogyakarta pasti menindak semua pelanggaran itu. Namun pihaknya menegaskan semangat Satpol PP bukan menindak atau membongkar reklame tapi mendorong penyelenggara reklame untuk menaati izin.
“Harapan kita bukan itu. Bukan bersifat ingin membongkar atau tidak. Kita sebenarnya lebih condong pada ketaatan penyelenggara reklame untuk mentaati izin,” tegasnya.(Tri)