Pemkot Tertibkan Jalan Pasar Kembang dari Parkir Liar
GEDONGTENGEN – Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan Jalan Pasar Kembang dari parkir liar di marka biku-biku larangan parkir. Bahkan Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta mempertegas larangan parkir di marka biku-biku di sisi utara Jalan Pasar Kembang itu dengan memasang spanduk, water barier dan garis polisi.
“Terutama di sisi utara ini karena memang dilarang diparkir. Markanya sudah ada. Kenapa ini kita sterilkan karena kalau dipakai untuk parkir selain tidak sesuai (aturan marka), itu juga akan mengganggu lalu lintas yang lain,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo saat meninjau Jalan Pasar Kembang terkait larangan parkir di marka biku-biku, Selasa (30/5/2023).
Pihaknya menegaskan lokasi itu sudah ada marka biku-biku larangan parkir, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan. Meskipun di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta itu sudah dipasang water barrier dan garis polisi, namun tetap akan dilakukan pengawasan agar tetap steril. Termasuk pengawasan menggunakan teknologi kamera smart CCTV yang akan dipasang di tempat-tempat strategis di sepanjang marka larangan parkir itu.
“Kami akan menggunakan teknologi untuk mengawasi sepanjang jalan ini yaitu dengan smart cctv. Segera akan kami pasang nanti, untuk bisa memantau kondisi sekaligus mengingatkan baik itu masyarakat yang mau parkir di sini ataupun petugas atau oknum yang melakukan jasa parkir di sini,” tambahnya.
Singgih menyampaikan bagi masyarakat atau wisatawan yang akan ke Stasiun Tugu maupun di kawasan sekitar Jalan Pasar Kembang sudah ada Tempat Khusus Parkir Abu Abu Bakar Ali, Ketandan, Beskalan dan di dalam stasiun. Menurutnya dari sisi infrastruktur parkir di Kota Yogyakarta memadai, tapi bicara daya tampung memang seberapa pun disiapkan lahan parkir tidak akan pernah akan mencukupi karena kawasan itu sangat diminati. Untuk itu Singgih berharap masyarakat wisatawan bisa menggunakan moda transportasi umum sehingga tidak akan membebani di kawasan tersebut.
Pihaknya menyatakan pemasangan garis polisi itu bersifat temporer atau sementara. Hal itu untuk mempertegas dan mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di tepi jalan. "Itu temporer dan kami berharap ini tidak selamanya. Karena yang ingin kami tumbuhkan adalah kesadaran dari masyarakat dan wisatawan itu sendiri,” papar Singih.
Sedangkan Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto menyebut beberapa hari terakhir banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran di kawasan ini. Pihak kepolisian sudah berupaya untuk menertibkan dan memberikan teguran simpatik kepada pengendara. Termasuk dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah menempelkan stiker peringatan dan pemberitahuan kawasan larangan parkir pada kendaraan yang parkir di marka biku-biku. Dalam kegiatan itu, satu mobil dipasangi stiker peringatan karena parkir tepi jalan dengan marka biku-biku
“Pemasangan garis polisi ini sebagai pertanda untuk memperjelas kepada pengendara. Bahwa di samping ada barrier, ada rambu, marka garis biku-biku, kita pertegas kembali bahwa kawasan ini tidak boleh digunakan untuk parkir,” tegas AKP Maryanto.
Sementara itu EVP PT Kereta Api Indonesia Daops 6 Kota Yogyakarta Bambang Respationo menyatakan mendukung program dari Pemkot Yogyakarta untuk menyelesaikan parkir liar di Jalan Pasar Kembang itu. Pihaknya juga tengah menyusun pembagian alur penumpang kereta api jarak jauh dengan kerata lokal atau KRL agar tidak berada di satu titik.
“Kita sementara ini program dari Pak Wali pasti kita dukung. Program untuk membereskan yang parkir ini dulu. Kemudian ke depan sebenarnya kita sudah susun ada rencana untuk membagi flow. Jadi flow penumpang antara yang KA jarak jauh dengan yang lokal KRL kita ubah. Sudah kita kaji biar harapannya terpecah tidak bareng-bareng di sini semua,” jelas Bambang.(Tri)