Perbaikan Sarpras Jalan Pasar Kembang, Dishub Tegaskan Larangan Parkir
Gedongtengen-Untuk menekan jumlah pelanggaran parkir baik itu roda dua dan roda empat di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan perbaikan sarana prasarana (sarpras) di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Yogya, Hary Purwanto mengatakan perbaikan sarpras tersebut seperti perbaikan pagar yang berada pada sisi utara Jalan Pasar Kembang atau tepat di depan Stasiun Yogyakarta.
"Di sepanjang jalan tersebut ada beberapa pagar yang rusak, kita perbaiki tujuannya agar kendaraan tidak bisa naik keatas dan parkir di area pedestrian," ungkapnya di lokasi, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, lanjutnya, para petugas juga memperbaiki rambu-rambu serta memasang water barier di area tersebut.
“Disepanjang Jalan Pasar Kembang sisi utara tidak boleh untuk parkir karena ada marka garis biku-biku. Pemasangan water barier juga sebagai penanda dan untuk memperjelas marka tersebut,” tegasnya.
Hary meminta kepada masyarakat jika ingin mengunjungi Malioboro atau stasiun agar parkir di tempat resmi yang telah disediakan.
Ia mengungkapkan Pemkot Yogya telah menyediakan tempat parkir resmi. Diantaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, Ketandan, dan Taman Parkir Senopati. Adapula parkir resmi milik stasiun bagi penjemput dan pengantar penumpang.
Menurutnya kendaraan bermotor yang parkir sembarangan dapat menimbulkan berbagai persoalan. Seperti, menimbulkan gangguan kelancaran arus lalu lintas atau kemacetan, memicu terjadinya kecelakaan, dan lain sebagainya.
“Intinya tidak boleh berhenti lama di ruas jalan yang ada rambu larangannya, karena menyebabkan penyempitan jalan berujung kemacetan,” katanya.
Pihaknya berharap dengan segala upaya tersebut dapat menekan para pelanggar sehingga tercipta Kota Yogyakarta yang tertib berlalu lintas.
“Jadi, saya berharap kepada masyarakat marilah kita ciptakan Kota Yogyakarta ini nyaman, lancar, dan tertib berlalu lintas,” pesannya. (Han)