Pemkot Yogya Tingkatkan Kapasitas Dalam Penentuan Tarif Layanan
JETIS- Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan kapasitas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penentuan tarif layanan pemkot. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan metodologi survey ability to pay (ATP), willingness to pay (WTP) dan benefit cost. Melalui pelatihan itu diharapkan saat menyusun regulasi terkait tarif pelayanan pemerintah tidak hanya menggunakan pertimbangan perhitungan angka.
Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Yogyakarta, Raden Roro Andarini mengatakan pelatihan ini diikuti oleh OPD-OPD Pemkot Yogyakarta yang mempunyai ketugasan terkait dengan tarif pelayanan pemkot. Semua Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Pemkot Yogyakarta seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Logam, UPT Bisnis, Taman Pintar serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM Tirtamarta dan PD Jogjatama Vishesa.
“Harapan kita teman-teman yang ikut pelatihan ini ketika mau menyusun regulasi analisa tarif, mereka tidak menggunakan angka-angka saja. Tetapi ada hal-hal yang harus dipertimbangkan,” kata Andarini di sela pelatihan ATP,WTP dan benefit cost di Hotel Khas Tugu, Senin (17/7/2023).
Dia menyampaikan dalam pelatihan itu mengambil analisis studi kasus jasa pengangkutan sampah di Kota Yogyakarta sebagai contoh. Namun pelatihan itu bersifat umum terkait penentuan tarif layanan Pemkot Yogyakarta. Andarini juga mendukung dengan arahan dari Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta yang menekankan terkait pentingnya memberikan pemahaman ke masyarakat dahulu terkait penentuan tarif layanan.
“Harapannya ketika tarif itu ditetapkan menjadi sebuah kebijakan masyarakat tidak kaget. Pak sekda sudah menyampaikan bahwa harus ada pra-nya ketika kita mau menaikkan tarif harus memahamkan pada masyarakat. Kemudian ketika tarif itu dirasa besar kita harus memberikan semacam cara-cara untuk peningkatan layanan maupun subsidinya,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan dalam penentuan retribusi juga perlu mendasarkan pada kemauan dan kemampuan masyarakat. Oleh karenanya untuk menemukan titik kemauan dan kemampuan masyarakat yang proporsional, maka tidak hanya mengeksplorasi kedua hal itu. Tapi juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat dahulu.
“Kita harus melakukan aksi yang mengawalinya. Memahamkan masyarakat terlebih dahulu tentang arti pentingnya proses apapun yang berkaitan dengan tarif retribusi. Membantu masyarakat untuk menguatkan kemampuan mereka,” papar Aman ditemui usai membuka pelatihan.
Menurutnya memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan tarif retribusi itu penting. Terutama untuk mencegah potensi konflik di masyarakat, sehingga sewaktu dilakukan survei masyarakat bisa memahami dan menyadari ketika ada penyesuaian tarif dan lainnya.
“Ini menjadi penting agar apa yang kita lakukan dalam kebijakan retribusi pemkot benar-benar sesuatu yang dipahami semua pihak, sehingga tidak memunculkan konflik-konflik yang tidak perlu,” tandasnya.(Tri)