Tingkatkan Implementasi Manajemen Risiko di Semua Perangkat Daerah
Danurejan - Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan perbaikan dalam merancang Manajemen Risiko (MR) pada perangkat daerah/unit kerja. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Inspektorat Kota Yogyakarta mengadakan FGD Manajemen Risiko di Ruang Kawung Bribil, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jumat (15/9).
Diharapkan, dengan MR menjadi acuan kerja dalam mengatasi risiko yang mungkin terjadi dalam hal kinerja. Hal ini sesuai dengan Perwal Nomor 43 tentang Pedoman Manajemen Risiko, di mana MR diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Selain itu, dengan MR perangkat daerah/unit kerja dapat mengidentifikasi risiko, pengendalian risiko, komunikasi dan informasi serta pemantauan agar MR berjalan sesuai rencana.
Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta Fitri Paulina Andriani mengatakan, Inspektorat telah melaksanakan evaluasi atas implementasi Perwal Pedoman MR di perangkat daerah pada semester I Tahun 2023.
Dari hasil evaluasi Inspektorat, disimpulkan bahwa implementasi Pedoman MR belum optimal dan masih menemui banyak kendala.
“Sebagian manajemen masih menganggap MR sebagai tambahan tugas, bukan kebutuhan untuk meningkatkan pengendalian. Saya berharap, ke depannya ikut pendampingan Inspektorat dalam proses implementasi dan internalisasi pedoman MR,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengungkapkan, MR tidak hanya mempengaruhi nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), akan tetapi juga berpengaruh pada nilai reformasi birokrasi khususnya pada area penguatan pengawasan.
Sehingga pentingnya manajemen risiko ini perlu diimplementasikan agar mempermudah perangkat daerah mencapai tujuan program kerja. Selain itu, untuk mengidentifikasi apa yang menjadi faktor-faktor penghambat hingga bisa menimbulkan risiko.
“Manajemen Risiko sangat membantu perangkat daerah/unit kerja dalam pencapaian kinerja terutama peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bekerja didalamnya. Oleh karenanya, maksimalkan manajemen risiko agar dapat mencapai tujuan yang lebih baik,”ujarnya.
Selain itu, Aman menambahkan, sumber daya manusia dan keterbukaan informasi sangat penting menjadi pondasi MR. “Pada situasi sekarang ini, keterbukaan informasi tidak bisa disembunyikan. Sebab, keterbukaan informasi menangani aduan masyarakat dan bagian prioritas MR,”ungkapnya.
Ia berharap, semua kepala perangkat daerah serta pegawai di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memperhatikan penuh hal ini dan melaksanakannya dengan baik, serta menjadi contoh bagi pegawai lainnya. (Hes)