Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Daerah Lewat JSS
Umbulharjo - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo didampingi Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim secara langsung melaunching portal Layanan Pajak Daerah Online di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Selasa (10/10). Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Yogyakarta dalam membayar pajak secara non tunai berbasis digital.
Layanan Pajak Daerah Online ini dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah berbasis digital.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, terimakasih dan memberikan apresiasi terhadap kolaborasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta bersama dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI) sehingga Layanan Pajak Daerah Online dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Yogya.
Singgih berharap, dengan peluncuran Layanan Pajak Daerah berbasis online ini bisa meningkatkan layanan pajak dan membantu peningkatan Pendapatan Daerah di Kota Yogyakarta.
“Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi. Dimana layanan ini bekerja secara cepat, transparn dan mudah,”ungkapnya.
Ia berharap, portal layanan pajak daerah online juga membantu pemerintah dalam pengelolaan dana pajak daerah. "Layanan ini mendukung pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak lebih efektif dan warga terpenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah, cepat dan transparan,"jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengungkapkan, Kota Yogyakarta saat ini dapat mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah secara non tunai dengan memanfaatkan QRIS dinamis.
Dimana QRIS dinamis ini terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah dan dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak.
"Diharapkan dengan adanya peluncuran pembayaran Pajak melalui QRIS ini akan meningkatkan penerimaan non tunai, untuk meningkatkan realisasi penerimaan dan transaksi digital,"ujarnya.
Ia berharap, masyarakat Kota Yogyakarta bisa memanfaatkan pembayaran pajak daerah melalui QRIS dinamis. “Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta. Semoga dengan layanan ini masyarakat mudah untuk membayarkan pajaknya,”jelasnya.
Jenis layanan yang disediakan dalam Portal Layanan Pajak Daerah meliputi Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diantranya, pendaftaran wajib pajak baru, permohonan layanan pajak daerah, qpermohonan pelaporan dan pembayaran pajak reklame, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak sarang burung walet serta layanan pembayaran pajak daerah menggunakan Qris Bank BPD DIY.
Selain itu, adapun layanan BPHTB meliputi permohonan restitusi BPHTB, permohonan keringanan/pengurangan BPHTB, permohonan surat menyurat BPHTB, pengembangan layanan cek kesesuaian PBB-P2 untuk BPHTB, pengembangan layanan pembayaran BPHTB, pengembangan layanan validasi BPHTB serta layanan pembayaran BPHTB menggunakan Qris Bank BPD DIY.
Tak hanya itu, jenis layanan lain adalah layanan PBB-P2 yang meliputi permohonan restitusi pembayaran PBB-P2, permohonan keberatan NJOP PBB-P2, permohonan bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2, permohonan penundaan pembayaran PBB-P2 serta layanan pembayaran PBB-P2 menggunakan Qris Bank BPD DIY. (Hes)