Drive Thru MPP Yogya Percepat Layanan KTP dan Pajak Kendaraan
UMBULHARJO- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta tidak hanya menyatukan beragam pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat. Bahkan menyediakan layanan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan atau drive thru yang lebih cepat dibandingkan pelayanan biasa. Drive thru MPP Kota Yogyakarta melayani dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pajak kendaraan bermotor satu tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan untuk nomor kendaraan AB ( area DIY)
Pelayanan yang cepat tersebut telah dibuktikan sejumlah warga yang mengakses drive thru MPP Kota Yogyakarta. Salah satunya dirasakan oleh Andi Susanto warga Sorosutan, Umbulharjo yang mengurus KTP karena rusak. Dia merasa terbantu dan berharap masyarakat bisa mengetahui layanan drive thru itu karena pelayanan cepat.
“Sangat membantu karena lebih cepat untuk pengurusannya. Kalau biasanya kita harus antri. Syaratnya nggak terlalu repot, simple dan cepat. Proses tidak sampai lima menit. Jadi orang kerja juga tidak usah izin lama-lama buat mengurus KTP,” kata Andi usai mengakses layanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta, Rabu (25/10/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Resa Alvianita Pramuditya warga Glagahsari, Umbulharjo yang mengurus KTP. Sebelumnya dia mengurus KTP melalui loket layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di MPP Kota Yogyakarta, tapi saat itu jaringan sedang offline. Kemudian diberi tahu petugas ada layanan drive thru yang lebih cepat. Pada hari berikutnya ia memutuskan mengakses drive thru MPP Kota Yogyakarta.
”Menjadi lebih cepat tanpa mengantre lama. Kita tinggal nunggu. (waktunya) lima menit tidak sampai,” ujar Resa.
Lokasi layanan drive thru itu berada di area luar di MPP Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta. Jalur layanan drive thru untuk sepeda motor berada di sisi selatan MPP Kota Yogyakarta. Sedangkan jalur drive thru mobil di sisi timur MPP Kota Yogyakarta. Pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta itu buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Dalam sehari rata-rata drive thru MPP Kota Yogyakarta melayani sekitar 15 orang.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa menyebut layanan drive thru MPP Kota Yogyakarta yang beroperasional mulai Februari itu sampai September 2023 sudah melayani sekitar 2.800 pengguna. Keberadaan layanan drive thru itu selain mempercepat layanan juga bisa mengurangi kepadatan kendaraan yang parkir di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
“Latar belakang kenapa drive thru menjadi satu pilihan alternatif pelayanan yang pertama memang kecepatan, kedua efektivitas, dan bagaimana situasional perparkiran (kendaraan) di Balai Kota ini bisa berkurang,” tambah Budi ditemui di ruang kerjanya.
Dia mengatakan standar minimal pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta maksimal sekitar 10 menit. Namun diharapkan kurang dari lima menit. Waktu itu digunakan bagi petugas untuk memastikan persyaratan terpenuhi dan mencetak dokumen kependudukan dan STNK. Misalnya untuk mencetak STNK petugas harus membawa ke layanan pencetakan karena alat pencetak cuma satu. Hal itu apabila warga sudah membawa persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan maupun perpajakan kendaraan bermotor tahunan. Contoh KTP rusak syaratnya membawa KK asli dan KTP yang rusak.
Menurutnya jumlah pengguna drive thru cukup signifikan karena masih tahap uji coba. Apalagi pelayanan drive thru baru melayani dokumen kependudukan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) serta perpanjangan kendaraan bermotor satu tahunan. Pada tahun 2024 rencananya akan ada penambahan layanan di drive thru MPP Kota Yogyakarta yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Nanti di tahun 2024 kita mampatkan lagi karena bukanya (kini) sampai jam sebelas. Harapannya kalau nanti sampai jam kerja, bisa mengakseklarasi layanan,” tandasnya.(Tri)