Pemkot Yogya Siap Menjalani Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2023
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjalani pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Yogyakarta tahun 2023. Kesiapan itu disampaikan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY melaksanakan entry meeting pemeriksaan interim LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2023 pada Senin (27/11/2023) di Balai Kota Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan Pemkot Yogyakarta baik organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit kerja Pemkot Yogyakarta siap menerima kehadiran BPK Perwakilan DIY yang ditandai dengan entry meeting itu. Seluruh OPD menghadiri entry meeting itu, sehingga nantinya bisa memastikan yang harus dipersiapkan untuk keperluan pemeriksaan BPK satu bulan ke depan.
“Prinsipnya kami siap menerima audit dari BPK di tahun 2023,” kata Aman saat entry meeting pemeriksaan interim LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2023.
Menurutnya pemeriksaan interim oleh BPK Perwakilan DIY atas LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2023 yang dilakukan mendekati akhir tahun anggaran memiliki hikmah. Apabila dari pemeriksaan awal, ada hal-hal yang perlu disempurnakan, masih tersedia waktu untuk menyempurnakan. “Jadi pada saat laporan keuangan awal tahun 2024, akan bisa lebih mantap,” ujarnya.
Aman menegaskan Pemkot Yogyakarta berupaya meningkatkan capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan LKPD dari tahun ke tahun. Hal itu menanggapi capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK DIY atas LKPD Pemkot Yogyakarta yang mencapai 96,38 persen. Pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi, yang belum selesai ditindaklanjuti.
Pemkot Yogyakarta juga menargetkan penyerahan LKPD tahun anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan DIY lebih cepat daripada tahun lalu. Pemkot Yogyakarta menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan DIY pada 10 Januari 2023.
“Tahun ini kita target lebih cepat dari tahun kemarin. Pemkot Yogyakarta dari tahun ke tahun, laporan keuangan memang selalu maju. Artinya bahwa keinginan kita proses yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan ini, harapan kita bisa dituntaskan,” ucap Aman.
Sementara itu Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan DIY, Bernadetta Arum Dati mengatakan tujuan pemeriksaan antara lain untuk memberikan kesimpulan hasil reviu atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Termasuk pengujian kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) atas transaksi-transaksi selama periode yang berlangsung sampai saat pemeriksaan interim. Pemeriksaan juga untuk memperoleh data informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan terinci.
“Sasaran pemeriksaan meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Pemutakhiran dan pengujian atas sistem pengendalian intern tingkat entitas, pengujian substantif yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu yaitu belanja barang dan jasa,belanja modal, aset tetap, belanja hibah dan bansos serta belanja tak terduga,” jelas Bernadetta.
Dia menyebut tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemkot Yogyakarta mencapai 96,38 persen. Pihaknya mengapresiasi atas capaian tindak lanjut Pemkot Yogyakarta itu. Capaian itu di atas rata-rata capaian semester ini se-Indonesia yang masih sekitar 87 persen. Adapun pemeriksaan lapangan oleh BPK RI Perwakilan DIY atas LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2023 dilaksanakan selama 25 hari.(Tri)