Tahun 2024, Pemkot Yogya Terima Dana Transfer Daerah Rp 967 M
DANUREJAN-Pemerintah Kota Yogyakarta menerima alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat dengan jumlah sekitar Rp 967 miliar. Pemkot Yogyakarta siap menindaklanjuti TKD yang telah diterima dan menggunakan sesuai peruntukan dengan mengikuti arahan pemerintah pusat dan gubernur.
Penyerahan buku alokasi TKD tahun anggaran 2024 untuk Pemkot Yogyakarta dan pemerintah kabupaten diserahkan secara digital pada Selasa (5/12/2023) di Komplek Kepatihan Pemda DIY. Penyerahan buku alokasi TKD juga bersamaan dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Pimpinan Satuan Kerja di DIY. Penyerahan secara digital itu ditandai dengan memindai layar yang dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Agung Yulianta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta, Yunianto Dwisutono mengatakan akan segera menindaklanjuti alokasi TKD yang sudah diterima Pemkot Yogyakarta. Termasuk memastikan penggunaan TKD mengikuti arahan pemerintah pusat dan gubernur.
“Ini jelas kita harus mengikuti arahan dari gubernur. Terutama yang jelas bahwa (TKD) sudah masuk di pemkot. Saya nanti akan lapor ke Penjabat Wali Kota untuk segera kita tindaklanjuti,” kata Yunianto ditemui usai mengikuti penyerahan DIPA dan TKD secara digital di Kepatihan.
Rincian jumlah dana TKD tahun anggaran 2024 untuk Pemkot Yogyakarta terdiri dari dana perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil sekitar Rp 43,54 miliar, Dana Alokasi Umum sekitar Rp 673,92 miliar, Dana Alokasi Khusus Fisik sekitar Rp 50,15 miliar dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sekitar Rp 169,45 miliar. Selain itu ada insentif fiskal sekitar Rp 29,95 miliar.
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut total DIPA dan TKD tahun 2024 di DIY sebesar Rp 25,82 triliun. Rinciannya untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 15,30 triliun dan alokasi TKD sebesar Rp10,52 triliun. Penyerahan penyerahan DIPA dan TKD dilakukan secara digital melalui aplikasi sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (Sakti).
“Dengan dana itu diharapkan sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah akan terus ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah. Mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran yang berdimensi regional,” terang Sultan.
Sultan juga berpesan agar menggunakan anggaran secara disiplin teliti dan tepat sasaran. Dalam pengelolaan anggaran mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, realisasi anggaran segera dilakukan dan antisipasi ketidakpastian. Termasuk penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan berjalan selaras.
“Harus berorientasi dan fokus pada hasil serta yang paling penting juga bermanfaat maksimal bagi masyarakat. Manfaatkan dana transfer daerah untuk perbaikan layanan publik, pendidikan, kesehatan,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Agung Yulianta menjelaskan APBN 2024 akan memberikan dukungan fiskal pembangunan regional di DIY melalui belanja pemerintah pusat pada bidang infrastruktur Rp 5,91 triliun, pendidikan Rp 3,11 triliun, kesehatan Rp 1,87 triliun, ketahanan pangan Rp 0,2 triliun serta bidang hukum dan pertahanan keamanan Rp 2,86 triliun. Agung menyampaikan ada peningkatan TKD tahun 2024 antara lain untuk dukungan penggajian PPPK daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, peningkatan pelayanan publik di daerah. Termasuk dukungan operasional sekolah, PAUD, pendidikan kesetaraan serta penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting
“Kami mengharapkan DIPA dan alokasi Transfer ke Daerah tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti. Agar APBN tahun 2024 dapat dilaksanakan segera di awal tahun sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya,” tandas Agung.(Tri)