Juru Sita Pajak Dukung Pengurangan Piutang Pajak Daerah


 

Umbulharjo - Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Yogyakarta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dikukuhkan menjadi tim juru sita pajak. Keberadaan juru sita pajak itu diharapkan dapat mengurangi piutang-piutang pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

 

Pada kesempatan ini, ketiga pegawai dikukuhkan secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo di Ruang Yudistira Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (18/12). Pelantikan kedua ini menambah personil Juru Sita Pajak menjadi delapan orang setelah pelantikan pertama pada tahun 2022, diharapkan kinerjanya dapat lebih efektif dan optimal.

 

Pelantikan tiga PNS BPKAD Kota Yogyakarta sebagai Juru Sita Pajak

 

“Kedudukan tim Juru Sita Pajak sangatlah penting dalam tindakan penegakan aturan dalam penagihan pajak serta diharapkan mampu memberikan efek jera bagi wajib pajak yang sulit ditagih untuk tertib membayar dan menyelesaikan tunggakan pajak,” tutur Singgih.

 

Pihaknya menyebut target penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta tahun 2023 ini sekitar Rp 467 Milyar dapat terealisasi. Dengan optimalisasi PAD Kota Yogyakarta dari sektor pajak daerah harus terealisasi dan ditingkatkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Kota Yogyakarta.

 

“Dengan membayar pajak, wajib pajak turut serta berpartisipasi dan berperan serta mendorong pertumbuhan ekonomi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono sebagai saksi menandatangani berita acara pengukuhan juru sita pajak

 

Salah satu pegawai yang dilantik, Nurul Amalia Hartono mengungkapkan bahwa wajib pajak yang tertib dalam membayarkan pajaknya tentu lebih banyak dibandingkan dengan yang tidak membayarkan pajaknya. Meski demikian, upaya penertiban pajak tetap harus dilaksanakan untuk mencapai target perolehan PAD sebagai sumber daya pembangunan Kota Yogyakarta.

 

“Menjadi tim juru sita pajak ini seperti menjadi ujung tombak dari Pemerintah, pekerjaan yang berat namun semoga semua dapat berjalan dengan lancar dan tentu kami melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

 

Prosesi sumpah sebagai juru sita pajak

 

Juru sita pajak ini bertindak untuk melakukan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan serta penyanderaan. “Jadi, kami setelah wajib pajak dilakukan upaya-upaya penagihan aktif biasa seperti surat himbauan surat teguran itu belum ada realisasi, kemudian diberikan surat paksa terus nanti ke pemblokiran rekening. Selanjutnya bisa ke penyitaan dan pelelangan, hasil perolehan pelelangan akan dimasukkan untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya,” jelas Nurul. (Chi)