KemenkumHAM Berikan Penghargaan Yogya Kota Peduli HAM
Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menerima piagam penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2023 di Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (19/12/2023). Dalam penilaian Pemkot Yogyakarta mendapatkan skor 93,8 sehingga masuk kategori predikat peduli HAM.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham DIY yang telah memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Tahun 2023 kepada Pemkot Yogyakarta. Pihaknya menegaskan penghargaan tersebut bukan tujuan utama dalam melakukan berbagai layanan publik. Namun Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Selamat atas pencapaian penghargaan dari Kanwil Kemenkumham DIY yaitu Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 predikat peduli, tentu ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan layanan hak asasi manusia di Kota Yogyakarta,” tutur Singgih saat menerima penghargaan dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta di ruang kerja Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (20/12).
Menurutnya penghargaan KKPHAM 2023 membuktikan adanya sinergitas yang luar biasa antar perangkat daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta. Pihaknya berharap pelayanan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) harus terus ditingkatkan di Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menerima piagam penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2023 di Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (19/12/2023)
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri menjelaskan Penghargaan kepada Kabupaten/Kota Peduli HAM ini merupakan rangkaian dari Peringatan Hari HAM Sedunia ke-75, dimana telah berhasil melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan, hingga pemenuhan hak asasi manusia di Kota Yogyakarta.
“Untuk Pemerintah Kota Yogyakarta telah meraih predikat peduli HAM sejak tahun 2016, hal ini merupakan bukti bahwa Pemkot Yogya berkomitmen untuk melindungi dan menciptakan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Vanny menyebutkan terdapat Kriteria penilaian yang terbagi dalam 120 indikator berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021. Beberapa tema yang termasuk penilaian antara lain hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial dan budaya.
“Salah satu program yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu berhasil menindaklanjuti UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelasnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah bekerja sama dengan 22 Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum di Kota Yogyakarta. Vanny mengatakan layanan ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dalam pemenuhan HAM berupa kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Banyak program-program di Pemerintah Kota Yogyakarta yang mendukung P5HAM seperti keterbukaan informasi publik dan layanan aduan UPIK di Jogja Smart Service. Kemudian terkait dengan layanan disabilitas diantaranya ketersediaannya sarana dan prasarana di Kota Yogyakarta yang ramah disabilitas dan penyediaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” tambahnya. (Chi)