Warga Miskin Kota Yogya Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis

 

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta  berkomitmen untuk melindungi dan menciptakan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Layanan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

 

“Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah bekerja sama dengan 22 Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum. Namun untuk tahun 2024 hanya 21 LBH/OBH yang melanjutkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujar Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri saat ditemui di Kantor Bagian Hukum, Rabu (18/1)

 

Vanny mengatakan layanan ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dalam pemenuhan HAM berupa kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Untuk tahun 2023, pihaknya menyebutkan terdapat 55 perkara yang ditangani melalui program bantuan hukum ini.

 

“Layanan hukum ini kan terbagi menjadi dua kategori ya, litigasi dan non litigasi. Litigasi itu untuk perkara yang diselesaikan melalui persidangan atau peradilan seperti pidana, perdata dan tata usaha negara. Kemudian untuk non litigasi itu adalah bantuan di luar peradilan tapi tidak melulu soal perkara misalnya penyuluhan hukum, konsultasi hukum, bisa juga mediasi, atau negosiasi dan juga drafting dokumen hukum. Kalau jumlah kasus yang masuk bisa dikatakan perdata yang lebih dominan,” ungkapnya.

 

Vanny menjelaskan program bantuan hukum gratis memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan atau dimintakan fasilitasi ini. Antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, Psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan  tindak pidana pencucian uang.

 

“Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat yang bersangkutan dapat langsung menghubungi LBH dan OBH, atau dapat mengajukan ke Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Masyarakat yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Atau masyarakat memiliki kartu menuju sejahtera, kartu indonesia pintar, kartu perlindungan sosial atau kartu keluarga sejahtera, kartu Jaminan kesehatan khusus atau surat keterangan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum,” jelasnya.

 

Pihaknya mengungkapkan Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan anggaran anggaran sekitar Rp 250 juta untuk program bantuan hukum gratis. Namun, pada tahun 2023 anggaran tersebut hanya terserap 50 persen dari total keseluruhan. 

 

“Kami belum meneliti maupun memiliki data secara pasti terkait sedikitnya anggaran yang terserap, tetapi kami hanya berharap jangan sampai tidak maksimalnya penyerapan itu dikarenakan masyarakat tidak atau kurang mengetahui adanya layanan ini,” tuturnya.

 

Disisi lain, pihaknya berharap sedikit anggaran yang terserap merupakan representasi jumlah kasus pidana atau perdata yang dialami masyarakat Kota Yogyakarta. “Mudah-mudahan memang tidak banyak kasus yang menimpa masyarakat. Program ini ada untuk meminimalisir kekhawatiran kami supaya jangan sampai ini ada warga miskin yang mengalami persoalan perkara dan tidak tahu ada layanan ini dari Pemkot Yogya,” tambah Vanny. (Chi)

 

*foto sampul merupakan dokumentasi penandatanganan kerjasama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan 22 OBH