Penerapan Sistem Priority Vehicle Gawat Darurat di Yogya Diperluas
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta akan memperluas penerapan sistem priority vehicle untuk kendaraan gawat darurat. Terutama ambulans Public Safety Center (PSC) 119 Yogya dan armada pemadam kebakaran. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menambah sistem priority vehicle itu di beberapa simpang jalan dan sejumlah armada di tahun 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purnomo mengatakan sistem vehicle priority adalah salah satu alat yang dipergunakan untuk memberikan prioritas bagi kendaraan gawat darurat. Contohnya ambulans dan pemadam kebakaran agar mendapatkan prioritas ketika melintasi simpang jalan yang terdapat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
“Kita tahu bahwa ini (kegawatdaruratan) adalah urusan nyawa jadi memang harus mendapat prioritas. Berangkat dari itu kita membuat alat ini yang kita tempatkan di beberapa simpang,” kata Hary ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta belum lama ini.
Sistem priority vehicle telah diujicobakan di simpang empat Wirobrajan dan tahun 2023 diperluas di beberapa simpang. Dia menyatakan kini ada sekitar 6 simpang APILL yang sudah dipasang sistem priority vehicle. Mulai dari simpang empat Gedongkuning sampai simpang empat Wirobrajan, sudah dilengkapi sistem priority vehicle, kecuali di simpang tiga Glagahsari belum dipasang,
“Tahun ini kita tambahkan lagi ada sekitar lima simpang. Ada simpang UKDW, Tunjung, simpang Tungkak, simpang Wirosaban dan Tegalgendu,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan simpang-simpang itu dipilih karena dari segi kepadatan lalu lintas dan daya dukung utilitas terkait jaringan internet. Itu karena sistem vehicle priority membutuhkan jaringan internet yang stabil. Dicontohkan dari simpang Gedongkuning sampai Wirobrajan sudah menggunakan internet kabel fiber optik sehingga jaringan stabil.
Hary menjelaskan sistem priority vehicle menggunakan dua alat yakni dipasang di simpang APILL dan alat yang ditempatkan di kendaraan gawat darurat. Dia menyebut pada tahun ini ada 10 alat untuk sistem priority vehicle akan ditambahkan di 10 kendaraan baik ambulans PSC 119 maupun pemadam kebakaran. Sebelumnya alat itu baru dipasang pada sekitar 2 kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran karena tahap uji coba.
“Ini memang bermanfaat ketika kondisi lalu lintas sedang padat. Jadi untuk kendaraan ambulans dan damkar yang kita berikan alat itu bisa mendapatkan prioritas untuk lewat dan tidak mendapatkan hambatan begitu mendekati simpang (lampu merah) langsung akan menyala hijau,” terang Hary yang juga Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta itu.
Kendaraan darurat yang dipasang alat itu saat mendekati jarak sekitar 300 meter dari simpang APILL dengan sistem priority vehicle akan otomatis terdeteksi oleh signal controller dan akan direspon dengan mode prioritas. Jika lampu APILL pada simpang yang akan dilewati berwarna merah maka akan mempercepat siklus ke lampu hijau. Sedangkan apabila lampu APILL berwarna hijau maka durasinya akan ditahan sampai kendaraan gawat darurat melewati simpang. Setelah kendaraan gawat darurat melewati simpang sekitar 15 detik, APILL akan kembali normal.
Secara terpisah Kepala UPT PSC 119 Kota Yogyakarta Dadan Andriyanto menyambut baik rencana perluasan sistem priority vehicle itu. Menurutnya sistem itu merupakan inovasi yang membantu kinerja Tim PSC 119 Yogyakarta ketika harus menangani pasien di lokasi kejadian yang membutuhkan akses cepat. Namun demikian hal tersebut akan semakin optimal dirasakan saat cakupan sistem itu diperluas.
“Jadi ini memang bermanfaat ketika ambulans kami melewati di simpang yang dipasang alat ini. Harapan kami simpang-simpang strategis bisa terpasang device (alat) priority ini dan juga device di ambulan bisa ditambah. Perluasan itu harapannya bisa mendukung optimalisasi pelayanan PSC 119,” pungkas Dadan saat dikonfirmasi Senin (22/1/2024). (Tri)