Urus Layanan Dindukcapil, Warga Yogya Sekaligus Aktivasi IKD
UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menggencarkan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Salah satunya masyarakat yang mengakses layanan ke Dindukcapil Kota Yogyakarta akan diarahkan sekaligus untuk aktivasi IKD.
Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan warga yang mengakses layanan Disdukcapil dan sudah memiliki KTP-el petugas juga akan memproses IKD. Namun aktivasi IKD itu dikecualikan bagi warga yang tidak memiliki telepon selular dan tidak mendukung perangkatnya. Termasuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki kemampuan mengakses telepon selular.
"Begitu masyarakat mengakses permohonan layanan kepada kita (Disdukcapil), langsung kita aktivasi IKD. Kecuali yang sudah usia lanjut dan tidak punya handphone yang support," kata Septi ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta belum lama ini.
Dia menyebut sampai akhir Desember 2023 sudah ada sekitar 11 persen penduduk Kota Yogyakarta yang sudah melakukan aktivasi IKD. Pada tahun 2024 pemerintah pusat menargetkan aktivasi IKD mencapai 30 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP-el. Jumlah wajib KTP-el di Kota Yogyakarta sekitar 317.000.
Selain itu untuk meningkatkan ketercapaian IKD itu, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga membuka pelayanan aktivasi IKD saat hari libur dan cuti bersama pada 8-11 Februari lalu. Termasuk saat libur di hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 Disdukcapil Kota Yogyakarta membuka layanan rekam data dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD bagi penduduk Kota Yogyakarta yang berusia 17 tahun.
"Ini upaya untuk meningkatkan ketercapaian IKD. Kita terus gencarkan. Saya juga ketika kumpul dengan warga dan teman penduduk Yogya saya ajak untuk aktivasi IKD, " paparnya.
Menurutnya ada beberapa kendala untuk aktivasi IKD di Kota Yogyakarta. Dicontohkan masyarakat di Kota Yogyakarta banyak yang nonpermanen, sehingga saat diadakan kegiatan aktivasi IKD di beberapa titik sebagian masyarakat yang mengakses bukan penduduk Kota Yogyakarta. Kendala lainnya adalah penduduk di Kota Yogyakarta banyak yang lansia dan tidak mampu menggunakan teknologi telepon selular. Sebagian warga juga tidak memiliki telepon selular yang mendukung untuk IKD.
" Ada yang punya handphone tapi tidak support. Karena IKD itu kan satu orang satu handphone. Ada juga yang masih berpandangan IKD belum diperlukan banget," tutur Septi.
Pihaknya menegaskan IKD bukan menjadi kewajiban bagi semua pemilik KTP -el karena memang ada sebagian warga yang tidak memiliki dan mampu menggunakan telepon selular. Namun bagi warga yang memiliki perangkat dan kemampuan mengoperasikan diharapkan melakukan aktivasi IKD. Masyarakat akan dimudahkan karena identitas kependudukan dijadikan satu di telepon selular. Apabila lupa membawa KTP-el, tinggal membuka IKD.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Yogyakarta Trisminingsih menyampaikan total ada sekitar 8.700 penduduk di Kota Yogyakarta yang telah melakukan aktivasi IKD. Jumlah itu sekitar 10,9 persen dari total penduduk yang sudah melakukan rekam data KTP-el."Selama layanan di hari libur kemarin, kami melayani permohonan beberapa dokumen adminduk. Termasuk ada yg meminta aktivasi IKD. Jumlahnya tentu ada peningkatan secara wajar," ucap Ismi saat dikonfirmasi Senin(12/2/2024).(Tri).