Pengawasan KTR Malioboro Beri Kenyamanan Wisatawan
Danurejan-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya serta sejumlah anggota Jagamaton melakukan pengawasan terhadap penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Malioboro.
Para petugas tersebut terbagi menjadi tiga regu, ada yang menyisir sepanjang Jalan Malioboro, sementara petugas lainnya mengecek di seputaran Teras Malioboro 1, hingga Teras Malioboro 2.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kawasan Malioboro telah ditetapkan menjadi KTR yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang KTR.
"Selain itu juga untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan lokal maupun mancanegara. Apalagi rokok bisa menganggu kesehatan bagi perokok maupun yang tidak merokok," ungkapnya, Rabu (28/2/2024).
Dalam operasi ini petugas masih menemukan beberapa pengunjung maupun wisatawan yang masih kedapatan merokok. Para pengujung tersebut mendapat teguran lisan sebagai peringatan awal.
"Namun bagi jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro akan kami berikan kartu kuning. Di sana sudah ditegaskan juga, ada sanksi yang besarannya cukup lumayan, denda hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar," bebernya.
Hardir dalam penegakan tersebut, Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Hanifah Rogayah. Pihaknya sangat mengapresiasi gencarnya penegakkan KTR di Kota Yogya.
Pemberian sanksi denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP juga dinilai memberikan efek edukasi sekaligus jera.
"Dengan penerapan KTR ini kita akan berusaha untuk menurunkan prevalensi perokok pada usia 10 tahun sampai 18 tahun sebagai RPJMN," ujarnya.
Hanifah menambahkan, satu dari 7 tatanan KTR adalah tempat umum. Untuk itu, KTR utamanya di Malioboro penting untuk ditegakkan. Ini untuk mewujudkan kawasan Malioboro yang sehat dan nyaman. Mengingat Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata yang kerap menerima wisatawan dari berbagai daerah.
"Asap rokok memang tidak hanya berbahaya bagi perokoknya, juga bagi perokok pasif. Dan diketahui bahwa perilaku perokok itu merupakan faktor risiko yang tertinggi setelah hipertensi yang menyebabkan penyakit tidak menular," jelasnya. (Han)