Mal Layanan Publik Kota Yogya Tambah Tiga Layanan Baru
UMBULHARJO - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo melakukan penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nadhif, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Budi Prihantoro, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Erna Sulistyawati tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta, di Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta, Selasa (2/4).
Dengan penandatanganan ini maka MPP kini memiliki tiga pelayanan baru yakni dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, serta pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. “Dengan penambahan layanan di KPP Kota Yogyakarta akan semakin mendekatkan pelayanan ke masyarakat,”jelas Singgih Raharjo saat diwawancarai usai acara.
Ia berharap, penambahan pelayanan di MPP ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Ini merupakan pelayanan yang cepat, murah dan mudah dengan berada di lokasi sama dengan pelayanan MPP lainnya. Sehingga juga dapat menghemat waktu,”ungkapnya.
Ia berharap, kolaborasi dan sinergi bersama pemerintah akan terus terjaga. Sehingga ke depannya diharapkan menjadi satu wadah yang memiliki banyak manfaat yang bisa digunakan masyarakat.
“Saya berharap selalu terjaga kolaborasi yang dilakukan. Sehingga tidak hanya fisik saja yang terus berkembang, tetapi juga meningkatkan sistem agar MPP selalu menjadi tujuan masyarakat dalam mencari pelayanan di pemerintah,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nadhif mengungkapkan, akan ada 13 layanan yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta di MPP.
Dimana jumlah layanan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang berjumlah enam layanan.“Ini merupakan komitmen kita untuk terus meningkatkan, mendekatkan dan memudahkan pelayanan di masyarakat terutama dalam urusan keagamaan seperti pencatatan nikah, layanan haji dan lain sebagainya,”ujarnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Budi Prihantoro juga merasa terbantu adanya pelayanan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta di MPP.
“Ini sangat membantu kami, terutama dalam melayani masyarakat dengan sangat mudah dan cepat serta dengan biaya yang ringan,”ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai informasi yang ingin diketahui diantaranya seperti cara pembagian ahli waris, pembayaran roya dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Erna Sulistyawati menambahkan, akan melakukan pelayanan prima di MPP.
Ia mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkannya, terutama dalam pelayanan pajak seperti pengurusan NPWP, SPT Tahunan dan pelayanan pajak lainnya.
“Ini memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak. Selain itu, kedepannya kita juga akan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi. Sehingga dapat mempermudah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun waktunya,”ujarnya.
Ia berharap, dengan kemudahan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak agar secara berkala melaporkan pajaknya sebagai bentuk penuntasan hak negara yang harus dipenuhi. (Hes)