Gunakan KKPD, Percepat Penyelesaian Pembayaran
YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta telah memulai langkah besar dalam memodernisasi sistem pembayaran belanja daerahnya dengan mengadopsi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan Reviu Raperwal KKPD Pemkot Yogya, Kamis (25/5/23), Plt. Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan KKPD memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan transaksi secara real-time dan transparan, mengurangi risiko kesalahan dan penyalahgunaan dana, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri.
"Implementasinya di Pemkot Yogya akan sesuai dengan aturan dalam Permendagri No. 89/2022. Ini adalah bentuk pengendalian transaksi keluar, namun bukan dalam bentuk cash melainkan kartu kredit.", terang Wasesa.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Anny Samosir dan T. Afifah Syahputri Andini dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
KKPD akan digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Perangkat Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serra belanja modal melalui mekanisme UP. Mekanisme pembayaran dengan KKPD yakni masing-masing bendahara Perangkat Daerah akan diberikan Handphone untuk melakukan pembayaran ke penyedia barang dan jasa melalui QRIS. Langkah ini yang memungkinkan pembayaran dapat dilakukan secara real time. Sebelum KKPD digunakan, transaksi dilakukan secara transfer.
Saat ini, baru ada lima Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Jogja yang ditetapkan sebagai pioneer implementasi KKPD yakni BPKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas DP3AP2KB, Kemantren Gondomanan, dan Kemantren Gedongtengan.
"Implementasiannya akan dilaksanakan pada awal tahun 2024. Tetapi semua Perwal dan sosialisasi telah kita lakukan di tahun 2023. ", jelas Wasesa.
Lebih lanjut, Wasesa menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi pengimplementasian KKPD di lima Perangkat Daerah tersebut setalah triwulan satu tahun 2024 selesai. Selanjutnya di triwulan kedua tahun 2025, seluruh Perangkat Daerah di Pemkot Jogja akan diujicobakan menggunakan KKPD meski belum di semua kegiatan.
"Kami di BPKAD akan terus mengawasi presentase penggunaan KKPD di masing-masing Perangkat Daerah.", jelas Wasesa.
Penggunaan KKPD memungkinkan adanya perubahan positif dalam transaksi Pemerintah Daerah secara non tunai. Wasesa berharap, KKPD akan mempercepat penyelesaian pembayaran yang seringkali terhambat oleh proses administrasi. (Alr)