Pemkot-Peradi Beri Bantuan dan Konsultasi Hukum Gratis
Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berupaya meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat, salah satunya dalam bidang pendampingan hukum. Untuk itu Pemkot Yogya menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogya.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Yogya, Ariyanto.
Ditemui usai melakukan penandatanganan, Penjabat Wali Kota Yogya, Singgih Raharjo mengatakan kerjasama tersebut merupakan pembaharuan kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya namun kali ini objek dan ruang lingkupnya diperluas.
"Yang sebelumnya hanya berfokus pada pelayanan bantuan hukum pada perempuan, anak, dan disabilitas, kini seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan ini. Selain itu bantuan konsultasi hukum gratis ini juga dapat diakses bagi ASN Pemkot Yogya," jelasnya di ruang Sadewa, Kamis (16/5/2024).
Pemkot Yogya juga telah menyediakan gerai untuk Peradi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogya yang dibuka tiap hari Selasa.
"Jadi masyarakat dan ASN bisa datang langsung ke MPP. Namun bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, layanan hukum gratis ini bisa diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dengan nama layanan MBAK RATU," imbuhnya.
Singgih mengungkapkan kerjasama dengan Peradi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.
"Apalagi pengacara yang tergabung dalam Peradi pun memberikan bantuan secara probono atau secara cuma-cuma,” katanya.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Kota Yogya, Ariyanto berharap agar masyarakat maupun ASN Pemkot Yogya dapat memanfaatkan layanan tersebut.
"Kita setiap hari Selasa akan mengantor di MPP Kota Yogya, ada dua personel yang akan standby disana. Selain itu nanti juga ada petugas dari Bagian Hukum Kota Yogya," jelasnya.
Pihaknya pun menegaskan akan selalu siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot Yogya.
"Kami akan selalu mendukung Pemkot Yogya dalam hal melayani dan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat," ujarnya. (Han)