Pemkot Perketat Syarat Studi Tur Sekolah di Yogya
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat syarat-syarat bagi sekolah di Kota Yogyakarta yang mengadakan studi tur. Salah satunya terkait kelayakan moda transportasi yang digunakan untuk studi tur. Upaya tersebut untuk memberikan jaminan keselamatan bagi peserta studi tur.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pada prinsipnya Pemkot Yogyakarta tidak melarang studi tur sekolah. Namun syarat-syarat studi tur sekolah di Yogyakarta diperketat. Pernyataan itu juga menyikapi atas tragedi kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat yang merenggut sejumlah nyawa peserta studi tur.
“Prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang studi tur. Tapi syarat-syarat untuk pemberlakuan atas studi tur harus diperketat kembali,” kata Singgih saat jumpa pers isu terkini di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).
Menurutnya memperketat syarat-syarat studi tur itu baik dari sisi urgensi harus betul-betul dipertimbangkan maupun berbagai sarana yang digunakan seperti moda transportasi. Pemilihan jasa tour and travel atau agen perjalanan wisata juga harus betul-betul terverifikasi. Apabila ragu-ragu masyarakat bisa mengecek ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta atau DIY maupun ke Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) untuk memastikan tour and travel-nya betul-betul terverifikasi atau tidak.
“Moda transportasi yang dipakai harus layak jalan. Betul-betul harus dipastikan kelaikan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan. Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antar kota antar provinsi. Driver-nya juga berbeda,” terang Singgih yang juga Kepala Dinas Pariwisata DIY itu.
Pihaknya mengingatkan sekolah maupun perguruan tinggi di Kota Yogyakarta agar mengecek secara detail kelengkapan dari agen perjalanan wisata dan moda transportasi yang digunakan. Kedua hal itu penting untuk memberikan jaminan keselamatan jiwa peserta studi tur. Tidak karena mementingkan biaya yang murah. “Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiah-nya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Tyasning Handayani Shanti menegaskan sekolah di Kota Yogyakarta harus meminta izin ke Disdikpora Kota Yogyakarta dahulu apabila mengadakan studi tur. Baik sekolah negeri maupun swasta harus izin ke Disdikpora Kota Yogyakarta, tidak sekadar pemberitahuan.
“Kalau ada permohonan izin dari sekolah untuk melakukan studi tur kami pasti memberikan arahan. Bagaimana harus memilih kendaraan, maksimal (usia) lima tahun. Kalau lebih dari lima tahun tidak diizinkan,” tambah Tyas.
Dia menyatakan selain umur kendaraan seperti bus harus dipastikan kendaraan laik jalan dan pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi. Diakuinya Disdikpora pernah melarang studi tur seperti saat cuaca tidak menentu seperti cuaca ekstrim. Termasuk saat armada yang dipakai tidak sesuai dengan medan jalan yang ditempuh. Tapi secara umum kalau tidak ada masalah, kita izinkan,” ucapnya. (Tri)