Tari Klana Alus Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Yogya
DANUREJAN -Seni pertunjukan Tari Klana Alus Dasalengkara ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) dari Kota Yogyakarta. Penetapan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan warisan budaya takbenda DIY kepada Pemerintah Kota Yogyakarta pada Senin (27/5/2024). Atas penerimaan sertifikat warisan budaya takbenda itu, Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk melestarikan Tari Klana Alus Dasalengkara.
Sertifikat warisan budaya takbenda Tari Klana Alus Dasalengkara itu diserahkan oleh Wakil Gubernur DIY Adipati Paku Alam X kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. Total ada 25 sertifikat penetapan WBTb tahun penetapan 2023 yang diserahkan kepada kabupaten dan kota DIY. Untuk Kota Yogyakarta ada satu karya budaya yakni Tari Klana Alus Dasalengkara.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur DIY, Adipati Paku Alam X menilai warisan budaya takbenda memiliki makna sejarah yang tinggi dan penuh nilai spiritual. Masyarakat juga berperan penting untuk turut serta dalam pelestarian melalui keterlibatan mereka dalam menentukan nilai penting suatu warisan budaya maupun pengambilan keputusan untuk pemanfaatannya.
“Semoga dengan adanya sertifikat penetapan warisan budaya takbenda dapat memotivasi kita semua dengan menindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia,” kata Adipati Paku Alam X saat penyerahan sertifikat warisan budaya takbenda di Gedhong Pracimasono Kantor Gubernur DIY.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengapresiasi pemberiaan sertifikat itu. Menurutnya dengan sertifikasi WBTb itu adalah pengkayaan dari budaya adiluhung yang sudah berjalan. Namun mungkin selama ini budaya itu belum terekspos secara masif. Penetapan itu menjadi kesempatan untuk Kota Yogyakarta untuk lebih mengenali dan melestarikan budaya-budaya lokal dan tradisi di masyarakat.
“Intinya adalah pelestarian. Supaya warisan budaya tak benda yang ada di masyarakat bisa lestari dan dimunculkan,” papar Sugeng ditemui usai penyerahan sertifikat warisan budaya takbenda.
Pihaknya meminta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta untuk melestarikan Tari Klana Alus Dasalengkara dengan memunculkan dalam kegiatan-kegiatan penting di Kota Yogyakarta. Sugeng menegaskan keberadaan warisan budaya takbenda di Kota Yogyakarta menjadi bagian dari komitmen Pemkot Yogyakarta untuk menumbuhkan, membina dan mengembangkannya.
“Ke depannya tentunya kami akan secara masif untuk mengawal itu dan syukur nanti warisan budaya takbenda yang berupa kesenian ini bisa menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi di kemantren-kemantren paling tidak penarinya, penabuhnya,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti menjelaskan Tari Klana Alus Dasalengkara sebenarnya sudah tumbuh dan berkembang di dalam Kraton Yogyakarta. Khususnya tahun ini ditetapkan menjadi WBTb dari Kota Yogyakarta. Tari Klana Alus Dasalengkara merupakan tari tunggal putra gaya Yogyakarta diciptakan oleh KRT Condroradono yang dipersembahkan untuk Sri Sultan HB IX pada masa jabatannya 1940-1988. Tari itu menggambarkan keadaan seorang Raja yang sedang merindukan putri. Tari ini diambil dari tokoh Prabu Dasalengkara dalam wayang wong lakon Abimanyu Palakrama yang sedang jatuh cinta pada Dewi Siti Sendari.
“Tentunya ini harus tidak hanya sekadar predikat atau atribut yang melekat. Tapi bagaimana ini bisa berlangsung untuk kemudian lestari, artinya harus terpublikasikan. Kemudian dikembangkan untuk bisa dipahami masyarakat sehingga ikut melestarikan juga bagaimana pelaku seni budaya bisa membawakan tarian ini dengan lebih baik,” terang Yetti.
Dia menyebut sampai saat ini total ada 18 karya budaya dari Kota Yogyakarta yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda. Tidak hanya seni pertunjukan tapi juga kuliner, kerajinan seperti perak dan adat istiadat.(Tri)