Enam Lurah di Kota Yogya Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2024
JAKARTA - Kepala desa atau lurah memiliki peran dalam membuat wilayahnya tertib hukum, aman dan masyarakatnya sadar akan hukum. Sebanyak enam lurah di Kota Yogyakarta berhasil mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) atas peran aktifnya sebagai juru perdamaian di wilayah.
Keenam lurah tersebut adalah Lurah Rejowinangun, Lurah Suryatmajan, Lurah Gunungketur, Lurah Notoprajan, Lurah Ngampilan, dan Lurah Panembahan. Tak hanya itu, Kelurahan Rejowinangun dan Suryatmajan juga berhasil meraih penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) atas keberhasilannya dalam upaya kelayakan investasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja.
Para lurah yang meraih anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita diberikan penghargaan Paralegal Justice Award 2024, Sabtu (1/6) dalam acara Anugerah Paralegal Justice Award 2024 di Hotel Bidakara Jakarta.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana.
Ke enam lurah Kota Yogyakarta yang mendapatkan gelar non akademik 'NL.P' yang merupakan akronim dari Non Litigation Peacemaker mampu menyisihkan 300 lurah yang masuk seleksi nasional dan menyisihkan 1000 lurah yang mendaftar dari seluruh Indonesia.
Pemberian penghargaan ini juga diberikan karena mereka berhasil membina dan mengembangkan kelurahan sadar hukum dan mendukung pengembangan investasi dan pariwisata.
Kepala Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana mengatakan tujuan digelarnya penghargaan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi penyelesaian masalah atau konflik hukum melalui paralegal academy.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi para Lurah karena mereka telah memberikan kontribusi signifikan dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya lurah memegang peran sangat sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat, sehingga dapat tercipta harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.
Dalam penghargaan ini terdapat tiga tahapan, pertama tahap seleksi administrasi. Kedua, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan selama tiga hari dengan sembilan materi ajar seputar hukum dasar dan teknis implementatif sebagai modal penting para Lurah dalam menjalankan perannya sebagai juru damai di wilayah.
"Tahap ini diawali dengan pre-test untuk mengukur seberapa jauh pemahaman Lurah akan substansi hukum dan regulasi teknis," katanya.
Dan tahap terakhir yakni tes kepatutan dan kelayakan berupa wawancara yang salah satunya dilakukan oleh para Hakim Agung dari Mahkamah Agung dan akademisi untuk mengukur seberapa layak Lurah menyandang gelar “NL.P” di belakang namanya.
"Di tahap ini pengalaman mereka ketika berperan sebagai juru damai akan diuji dan dinilai para panelis. Bila tiga tahapan telah dilalui, para Lurah terbaik berhak mendapatkan gelar tersebut," jelasnya.
Sementara itu, mewakili Penjabat Wali Kota, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Kota Yogya, Rahmat Setiabudi Sokonagoro berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Yogya untuk selalu berinovasi, berprestasi, dan membawa harum nama Kota Yogya di kancah nasional serta membawa perubahan positif di masa yang akan datang.
“Semoga prestasi yang diraih oleh ke enam Lurah ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk terus berinovasi dan berprestasi,” imbuhnya. (Han)