Disdikpora Buka Posko Informasi PPDB, Orang Tua Diimbau Cermat Pilih Sekolah
UMBULHARJO - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2024/2025 melalui jalur zonasi daerah sedang berlangsung mulai dari tanggal 1-3 Juli 2024.
Penilaian jalur zonasi daerah ini berdasarkan nilai gabungan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan nilai rapor lima semester.
Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Disdikpora Kota Yogyakarta sudah mempersiapkan dengan matang dalam menyambut PPDB tahun 2024/2025.
Saat ditemui Senin (1/7), Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Manarima berharap, jalur zonasi daerah ini dapat meratakan kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta.
Dimana salah satu syaratnya adalah orang tua wajib membuat surat pernyataan bertempat tinggal di Kota Yogyakarta dan menyertakan C1 mereka. “Kami hanya ingin seluruh sekolah di Kota Yogyakarta ditempati dengan merata kualitas pendidikannya. Sehingga tidak ada lagi pemikiran ada sekolah favorit dan non favorit. Karena semua layanan sama,”ungkapnya.
Pihaknya mengungkapkan, untuk pendaftaran online PPDB SMP Kota Yogyakarta tahun 2024 melalui jalur zonasi daerah telah dibuka mulai tanggal 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Dengan pengajuan pendaftaran dilakukan secara online dan mandiri melalui laman https:/yogya.siap-ppdb.com.
Dalam kesempatan ini, Manarima menghimbau kepada calon siswa PPDB 2024/2025 ini agar memahami regulasi yang ada. Dengan harapan, tidak akan ada kekeliruan yang terjadi di dalam mengikuti PPDB.
“Karena masih ada warga yang sudah mengajukan pendaftaran tetapi tidak verifikasi ke sekolah. Sehingga anak belum mendaftar, karena belum masuk ke sistem. Semoga ini tidak terjadi kembali,”ujarnya.
Tambahnya, untuk meminimalisir kesalahan, Manarima mengajak warga Kota Yogyakarta khususnya orang tua calon siswa SMP ini cermat dalam memilih sekolah.
Dimana, untuk kuota pada jalur zonasi daerah itu 44 persen daya tampung tersedia di SMP yang ada di Kota Yogyakarta.
“Mereka semua ini akan bersaing dengan nilai terbaik yang mereka miliki. Untuk daya tampung di Kota Yogyakarta sekitar 44 persen dalam kota. Dimana 44 persen ini tidak akan dimasuki 10 persen dari luar kota,”jelasnya.
Selain itu, 11 persen akan dikhususkan bagi warga Kota Yogyakarta pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Namun, hampir 50 persen dari pemegang KMS tidak diterima. Sehingga mereka akan bersaing dengan nilai gabungan. “Nilai gabungan itu, 80 persen berdasarkan akademis peserta didik (ASPD), 20 persen dari nilai rapot dan tambahan nilai lainnya dari nilai prestasi bagi yang memiliki,”ungkapnya.
Ia mengajak orang tua memperhatikan semua faktor pendukung dipilihnya sekolah tersebut, seperti jarak yang dekat dengan rumah dan tidak menyulitkan orang tua calon siswa untuk masuk ke sekolah tersebut.
“Harapannya dengan pemikiran ini akan berjalan dengan lancar dan tidak ada kesulitan dalam mendaftarkan anak mereka serta mudah-mudahan mendaftar lulus menjadi pilihan sekolahnya,”ungkapnya.
Tambahnya, jika memiliki kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun hambatan dalam verifikasi sekolah. Maka, Manarima mengajak orang tua dan calon siswa mengunjungi posko informasi PPDB yang berada di Dindikpora Kota Yogyakarta yang berada dijalan Jalan Hayam Wuruk 11, Kemantren Danurejan, Yogyakarta.
Sementara itu, salah satu orang tua calon siswa SMP, Devi warga Bintaran mengaku, baru kali ini mengikuti pendaftaran jalur zonasi daerah. Namun sebelumnya, sempat mendaftarkan anaknya pada jalur zonasi radius tapi tidak lolos.
“Sempat mendaftarkan jalur radius tetapi tidak lolos. Sekarang mencoba ikut jalur zonasi daerah harapannya diterima di SMP Negeri favorit anak kami,”ungkapnya. (Hes)